Merdeka! Dapat Remisi, 10 Narapidana Lapas Kelas 1 Madiun Bebas Langsung

Iki Radio— Sebanyak 10 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, menghirup udara bebas tepat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Kegembiraan ini dirasakan setelah memperoleh pemotongan masa tahanan (remisi) dalam rangka HUT ke 81 Kemerdekaan RI.

Pada momentum HUT ke-81 RI tahun ini, total 816 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Madiun menerima pengurangan masa hukuman. Seluruh pengajuan yang diusulkan oleh pihak Lapas berhasil disetujui tanpa terkecuali.

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Fajar Nur Cahyono, menyampaikan bahwa remisi yang diterima para warga binaan bervariasi. Khusus untuk 10 narapidana yang langsung bebas, mereka menerima program Remisi Umum II (RU II) dan telah menyelesaikan kewajiban administratifnya.

"Dari 816 warga binaan yang diajukan, semuanya disetujui. Ada 10 narapidana yang mendapatkan remisi umum 2 atau langsung bebas, tentunya setelah membayar denda subsider," ujar Fajar seusai penyerahan remisi Kemerdekaan HUT RI di Aula Lapas Madiun, Senin (17/8/2026).

Fajar menegaskan, meski remisi merupakan hak setiap narapidana, tidak semua warga binaan diajukan untuk menerima pemotongan masa pemidanaan. Pengajuan remisi melalu proses seleksi ketat sesuai kriteria dan persyaratan operasional yang berlaku.

Diantaranya warga binaan wajib menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif berpartisipasi dalam program pembinaan Lapas, serta memenuhi ketentuan administratif pendukung.

Sementara yang tidak berhak mendapatkan remisi adalah narapidana yang divonis hukuman seumur hidup, terpidana mati, tercatat melakukan pelanggaran disiplin (masuk buku Register F), serta warga binaan yang sedang menjalani pidana kurungan pengganti (subsider).

Pemberian remisi khusus Kemerdekaan ini diharapkan menjadi stimulus moral bagi seluruh warga binaan untuk terus mengintrospeksi diri, mematuhi tata tertib, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menyelesaikan masa hukumannya.(ir)

 

close
Pasang Iklan Disini