Iki Radio - Polda Riau dan jajaran menetapkan 35 orang sebagai tersangka dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari–Agustus 2026. Sebanyak 17 tersangka telah dilimpahkan bersama barang bukti kepada kejaksaan, sementara kepolisian membuka peluang mengembangkan penyidikan terhadap korporasi apabila ditemukan keterkaitan.
![]() |
| Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan (Foto : Tangkapan Layar Kanal Youtube BPMI Setpres) |
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyampaikan perkembangan penegakan hukum tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat penanganan karhutla di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (24/8/2026).
Menurut Herry, Polda Riau bersama jajaran mencatat 33 laporan karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Luas lahan yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai sekitar 8.657 hektare.
“Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektar,” kata Herry.
Herry mengatakan, berdasarkan penanganan kepolisian, karhutla umumnya berkaitan dengan aktivitas manusia, baik dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Polda Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Manggala Agni, dan unsur terkait juga memperkuat pencegahan serta edukasi kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah memasang papan peringatan di sejumlah lokasi bekas kebakaran untuk mencegah pemanfaatan lahan dengan cara dibakar kembali.
“Bekas kebakaran tidak boleh ada lagi melakukan penanaman. Karena ini biasanya modus perusahaan menyuruh orang pura-pura mancing, lalu melakukan pembakaran,” kata Herry.
Menurut Herry, pola tersebut ditemukan dalam penanganan tiga kasus pada 2025. Sepanjang 2026, kepolisian belum menemukan perkara dengan modus serupa.
“Tahun 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut,” jelasnya.
Selain penegakan hukum, Polda Riau melakukan langkah pencegahan melalui pembangunan sumur bor dan embung bersama pemangku kepentingan, terutama di Kabupaten Pelalawan.
Polda Riau juga menjalankan program Green Policing yang menyasar pelajar mulai jenjang taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas untuk menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan.
Upaya pencegahan turut melibatkan bupati, camat, hingga kepala desa. Masyarakat yang akan membuka lahan didorong berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendapatkan pendampingan tanpa menggunakan metode pembakaran.
Untuk menangani dampak asap, pemerintah bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah membagikan masker, menyediakan oksigen, serta mendirikan posko di wilayah terdampak.
“Kami masih ada 30 tabung oksigen,” ujar Herry.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dari 35 tersangka yang diproses, 17 telah memasuki tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Ade.
Ade menyebut 32 perkara yang ditangani sejauh ini melibatkan pelaku perseorangan. Namun, penyidikan dapat dikembangkan terhadap korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan.
“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” ujarnya.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian kepolisian berada di wilayah PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Menurut Ade, kawasan tersebut merupakan area konservasi sehingga tidak diperbolehkan untuk aktivitas pembukaan lahan.
“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelasnya.
Sementara perkara kebakaran lahan di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, masih ditangani Polres Kampar. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kebakaran.
“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” katanya.
Menurut Ade, sebagian besar pelaku dalam perkara yang ditangani kepolisian melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan. Satu perkara disebut terjadi akibat kelalaian.
“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” pungkasnya.








