Iki Radio – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT) pada Kamis (6/8/2026).
Barang bukti yang dihancurkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip, dengan nilai keekonomian mencapai Rp540.030.000,00.
Langkah tegas ini berhasil mencegah potensi bahaya kesehatan masyarakat serta ancaman penyalahgunaan yang mengintai lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur. Pemusnahan secara simbolis dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, bersama jajaran instansi terkait, yakni General Manager PT Angkasa Pura Indonesia KC Bandara Internasional Juanda Surabaya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda Surabaya, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.
Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil penindakan oleh Lanudal Juanda terhadap jalur pengiriman paket udara asal Jakarta dan sekitarnya. Paket tersebut sedianya dikirim via Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG), untuk kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara. Barang bukti selanjutnya diserahkan ke BBPOM di Surabaya untuk pemusnahan demi memastikan produk tidak beredar kembali.
Dalam sambutannya, Yudi Noviandi menegaskan bahwa penyalahgunaan OOT seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl telah menjadi ancaman tersembunyi bagi generasi muda.
"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," ujar Yudi.
BPOM di Surabaya memastikan akan terus menelusuri sumber pemasok hingga jaringan distribusi kasus ini. Pelaku pengedaran obat ilegal terancam jerat pidana Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sebagai langkah preventif, BPOM mengimbau masyarakat
untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar,
Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk. Masyarakat juga
diingatkan untuk membeli obat keras hanya di sarana resmi seperti apotek
berdasarkan resep dokter, serta dapat mengecek legalitas produk secara mandiri
melalui situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile.








