Polri Ungkap 464 Kasus Migas, Selamatkan Kerugian Negara Rp756 Miliar

Iki Radio -  Kepolisan Republik Indonesia (Polri) mengungkap 464 tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) sepanjang 2026 dengan menetapkan 594 tersangka.

Anggota Polri mengikuti upacara peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara di Pusat Latihan Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026). Polri menggelar peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara bertema 80 Tahun Pengabdian Polri untuk Masyarakat yang diisi dengan upacara, parade, penganugerahan tanda kehormatan, defile, serta pameran alat utama dan alat khusus produksi dalam negeri. (ANTARA FOTO)


Dari penindakan tersebut, Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp756 miliar. 

"Sepanjang tahun 2026, kami telah mengungkap 464 tindak pidana bidang energi, dan menetapkan 594 tersangka," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).

Kapolri menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri menyita berbagai barang bukti, antara lain 669 ribu liter solar, 80 ribu liter Pertalite, serta sekitar 30 ribu tabung LPG berbagai ukuran.

Menurut dia, keberhasilan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor energi yang dilakukan secara profesional dan berkeadilan.

Ia menambahkan, salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap, ialah penyalahgunaan pengangkutan 120.000 liter biosolar bersubsidi. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kapal tanker, dua unit kapal SPOP, serta tujuh truk transporter.

Selain melalui penegakan hukum, Polri juga berkontribusi mendukung terwujudnya swasembada energi nasional dengan menerapkan penghematan energi di lingkungan perkantoran dan memanfaatkan compressed natural gas (CNG) pada 50 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Polri.

close
Pasang Iklan Disini