Polresta Madiun Kota Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Tersangka Seorang Residivis Narkoba

MADIUN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota menetapkan seorang pria berinisial MQS (27), warga Kabupaten Magetan, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka kini resmi ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sejak Senin (27/7/2026).

Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah MQS terlebih dahulu ditangkap oleh warga atas dugaan penganiayaan di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Madiun Kota, orang tua korban datang dan membuat laporan mengenai dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anak mereka.

Kasihumas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, membenarkan penahanan terhadap tersangka tersebut.

"Pelaku awalnya diamankan warga terkait kejadian penganiayaan pada Jumat sekitar pukul 22.00 WIB. Saat diperiksa, pihak keluarga korban ternyata juga melaporkan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Ipda Aris Yunandi, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka MQS diduga melakukan tindakan amoral tersebut secara berulang kali sepanjang periode Februari hingga Juli 2026. Aksi keji tersebut dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Modus tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang masih di bawah umur dengan memberikan bujuk rayu. Penyidik saat ini terus mendalami kemungkinan adanya unsur ancaman maupun pemaksaan dalam setiap aksi yang dilakukan tersangka.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti serta memeriksa saksi-saksi dan korban. Hasil penelusuran kepolisian menunjukkan bahwa MQS merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka MQS dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b, atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas MQS terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

 

close
Pasang Iklan Disini