Iki Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Sukoharjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sebelumnya tim penyelidik melakukan pemeriksaan awal terhadap 18 orang yang diamankan di Polresta Surakarta. Dari jumlah tersebut, sembilan orang diputuskan untuk dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Kloter pertama yang tiba di Gedung Merah Putih KPK berjumlah empat orang, salah satunya Bupati Sukoharjo dan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," ujar Budi dalam keterangan pers, Jumat, (10/7/2026).
Sementara itu, lima orang lainnya dijadwalkan tiba pada siang hari. Mereka terdiri atas tiga ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dua pihak swasta. Para pihak tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing berupa Dolar Australia dan Dolar Singapura dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
KPK mengungkapkan bahwa perkara yang sedang didalami diduga berkaitan dengan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo. Namun, penyidik masih mendalami bentuk, modus, serta pihak-pihak yang diduga menjadi korban maupun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati. Para pihak yang sudah tiba di Gedung Merah Putih langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Budi.
Ia menambahkan, sebagian pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.
Terkait waktu terjadinya dugaan tindak pidana maupun objek pemerasan, KPK belum memberikan penjelasan rinci. Termasuk ketika ditanya apakah dugaan pemerasan berkaitan dengan proyek pemerintah atau penyalahgunaan jabatan.
Menurut Budi Prasetyo, seluruh informasi tersebut masih didalami melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.
"Kita akan dalami dalam pemeriksaan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati ini kaitannya soal apa. Detailnya akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
KPK juga belum menjelaskan status hukum para pihak yang diperiksa. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.
KPK menyatakan perkembangan lengkap perkara, termasuk konstruksi kasus, barang bukti, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan, akan disampaikan dalam konferensi pers setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.








