Iki Radio - Komisi Yudisial (KY) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat sinergi dalam upaya membangun integritas, etika, dan kapasitas hakim melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkokoh pengawasan terhadap hakim sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas dan berkeadilan.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Komisi
Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, dan Ketua MUI, Anwar Iskandar, di Jakarta,
Senin (6/7/2026).
Kerja sama yang berlaku selama lima tahun itu mencakup
penguatan integritas dan etika hakim, peningkatan kapasitas sumber daya
manusia, serta pengembangan kajian mengenai sistem peradilan.
Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi penyelenggaraan
penelitian, diskusi, seminar, publikasi ilmiah, pertukaran informasi, kegiatan
akademik, hingga monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan kehormatan,
keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan mengatakan,
kerja sama dengan MUI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan
mandat konstitusional KY dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan
perilaku hakim.
Menurutnya, kolaborasi tersebut juga diharapkan
memperkuat posisi kelembagaan KY dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"MoU antara KY dengan DPP MUI alhamdulillah semua telah Allah takdirkan
dan memang kami usahakan agar KY semakin optimal. Kami merasa perlu diterbitkan
fatwa dari Dewan Pimpinan MUI Pusat terkait kedudukan dari KY," ujarnya.
Abdul Chair menjelaskan, permohonan fatwa kepada MUI
merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai kedudukan dan
kewenangan KY dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim guna mendukung
terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka. "Permintaan fatwa ini
adalah salah satu terobosan dan merupakan langkah progresif untuk meneguhkan
kewenangan utama dari KY dalam rangka pengawasan terhadap hakim guna mewujudkan
kekuasaan kehakiman yang merdeka," katanya.
Ia berharap fatwa yang diterbitkan MUI nantinya dapat
menjadi pandangan keagamaan mengenai kedudukan Komisi Yudisial sebagai lembaga
yang menjalankan fungsi menjaga kehormatan dan integritas hakim dalam sistem
peradilan nasional.
Selain pengembangan kajian, kerja sama tersebut juga
diarahkan pada pelaksanaan forum konsultasi, pertukaran informasi, penyusunan
rekomendasi, sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta
berbagai program lain yang mendukung penguatan integritas aparat peradilan.
Melalui nota kesepahaman ini, Komisi Yudisial dan MUI
berharap kolaborasi lintas lembaga dapat memperkuat budaya integritas di
lingkungan peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan di
Indonesia.








