Kenali Prosedur Pemisahan Bidang Tanah agar Urusan Pertanahan Lebih Mudah dan Tertib

Iki Radio - Mengurus administrasi pertanahan kini semakin mudah dan transparan. Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah pemisahan bidang tanah, yakni proses memisahkan sebagian bidang tanah dari sertifikat induk tanpa menghilangkan keberlakuan sertipikat tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Arduan menyampaikan, layanan ini banyak dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, seperti penjualan sebagian bidang tanah, hibah kepada anggota keluarga, pembagian harta bersama, maupun kepentingan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.

"Berbeda dengan layanan pemecahan bidang tanah, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku. Yang berubah hanyalah luas bidang tanah pada sertipikat induk setelah sebagian lahannya dipisahkan dan diterbitkan menjadi sertipikat baru," ujarnya.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian tanah seluas 300 meter persegi, maka bidang seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan menjadi 700 meter persegi.

Ketentuan mengenai layanan pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara pada data bidang tanah induk, baik peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, maupun sertipikat, akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemisahan beserta penyesuaian luas bidang tanah yang tersisa.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan tersebut, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga perlu melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk transaksi penjualan sebagian bidang tanah, surat hibah apabila digunakan untuk hibah, ataupun putusan pengadilan dan akta pembagian harta bersama apabila berkaitan dengan pembagian aset.

Setelah seluruh dokumen diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bagian tanah yang akan dipisahkan. Hasil pengukuran tersebut menjadi dasar penyusunan peta bidang tanah baru sekaligus penerbitan surat ukur dan sertipikat hasil pemisahan.

Apabila seluruh persyaratan administratif maupun teknis telah dipenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui sesuai hasil pengukuran.

Untuk memudahkan masyarakat memperkirakan biaya layanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan fitur simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat cukup memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, dan memilih jenis layanan Pemisahan. Selanjutnya, pengguna dapat menentukan lokasi bidang tanah, mengisi jumlah dan luas bidang tanah, serta memilih kategori penggunaan lahan sebagai pertanian atau nonpertanian. Sistem akan menampilkan estimasi biaya pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai persyaratan maupun tahapan pelayanan.

Penyediaan layanan digital tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga sejalan dengan Asta Cita pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital, serta memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan guna mendukung pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

 

close
Pasang Iklan Disini