Indonesia-Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Pemindahan Narapidana

Iki Radio - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan  pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menyepakati pokok-pokok perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners), untuk memulangkan warga negara masing-masing yang tengah menjalani proses hukum di kedua negara.

Kesepakatan prinsipil itu berhasil dicapai setelah Indonesia menolak usulan Malaysia terkait syarat pemberian remisi bagi narapidana yang dipulangkan.

Hal itu disampaikan Menko Yusril melalui keterangan resmi, Selasa (30/6/2026).

Kesepakatan krusial itu dicapai secara langsung dalam pertemuan bilateral antara Yusril  dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim yang berlangsung di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6/2026).

Indonesia menegaskan  kewenangan pembinaan dan pemberian pengampunan, seperti remisi atau amnesti, harus berada sepenuhnya di bawah kendali negara penerima, bukan negara asal pemidanaan.

Malaysia akhirnya menerima pandangan tersebut demi mempercepat perlindungan hukum bagi warga negara di luar negeri. 

"Dengan petunjuk Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, masalah terkait rancangan perjanjian pemindahan narapidana sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya," kata Yusril.

Menko Yusril mengatakan,  pemerintah Indonesia menaruh perhatian besar terhadap kerja sama itu, mengingat banyaknya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan Malaysia.

Sebaliknya, prinsip independensi pembinaan itu juga akan berlaku bagi warga negara Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia.  

"Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka," ujar Yusril.

Berdasarkan data Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan hingga Juni 2026, tercatat ada 314 warga negara Malaysia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Jumlah tersebut terdiri atas 47 tahanan dan 267 narapidana, dengan mayoritas tersangkut perkara narkotika sebanyak 290 kasus.

Dari total tersebut, sejumlah 23 orang dijatuhi hukuman mati dan 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup.

close
Pasang Iklan Disini