Hadiah Lebih Banyak, BPR Kabupaten Madiun Kembali Membuka SIMARMAS di BAHANA Bersahaja

Iki Radio - Bakti Harmoni Madiun Bersahaja (BAHANA BERSAHAJA), menjadi even rutin yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun. Tak ayal, even ini selalu ditunggu tunggu oleh masyarakat, yang desanya dipilih menjadi tempat dilaksanakannya even tersebut.

Sebab, dalam agenda rutin tiap bulan ini, Pemkab Madiun bersama seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan BUMD Kabupaten Madiun, hadir dengan memberikan layanan langsung bagi masyarakat.

Tak terkecuali Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kabupaten Madiun, yang selalu andil bagian dalam setiap kegiatan Pemkab Madiun, termasuk BAHANA BERSAHAJA.

Seperti saat even BAHANA BERSAHAJA dilaksanakan di Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, 14 – 15 April 2026.

BPR Kabupaten Madiun hadir dengan memberikan layanan penuh bagi masyarakat, melalui fasilitas mobil kas keliling.

Berbagai layanan disediakan. Mulai pembayaran pajak kendaraan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga berbagai bentuk transaksi keuangan lainnya. Seperti pembayaran tagihan air, listrik, serta layanan multipayment.

Yang menarik, pada BAHANA BERSAHAJA di Desa Bancong ini, BPR Kabupaten Madiun membuka kesempatan bagi warga, untuk mengikuti program SIMARMAS (Simpanan Arisan Masyarakat) GASKEUN.

Setelah sukses dengan program SIMARMAS dengan hadiah utama satu unit mobil Honda Brio yang diundi pada 2025 lalu, kali ini Perumda BPR Kabupaten Madiun membuka kesempatan untuk seluruh masyarakat untuk mengikuti program SIMARMAS GASKEUN, dengan hadiah lebih banyak.

SIMARMAS adalah produk tabungan Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, yang bertujuan untuk menghimpun dana masyarakat yang dikemas dalam bentuk arisan dengan nominal pembayaran setiap bulannya sebesar Rp 100.000

KETENTUAN PROGRAM TABUNGAN SIMARMAS GASKEUN

1. Peserta program wajib memiliki identitas diri berupa KTP/SIM/Paspor.

2. Jangka waktu pelaksanan program 24 bulan

3. Peserta program wajib melakukan setoran awal (sebagai setoran periode pertama) sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan setiap bulannya wajib melakukan setoran Rp100.000 (seratus ribu rupiah) selambat lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

4. Setiap bulan akan dilakukan penarikan tabungan sebanyak 3 (tiga) rekening untuk mendapatkan saldo tabungan terakhir dan doorprize.

5. Setiap periode triwulanan akan dilakukan penarikan 1 (satu) rekening tabungan untuk mendapatkan hadiah sebagai berikut:

·         Special prize Periode 3: LM Emas 3 gram

·         Special prize Periode 6: LM Emas 3 gram

·         Special prize Periode 9: Honda Beat

·         Special prize Periode 12: Honda Scoopy

·         Special prize Periode 15: Honda Vario 125

·         Special prize Periode 18: Honda Stylo

·         Special prize Periode 21: Honda Vario 160

·         Grand prize Periode 24: 3 Honda PCX (3 rekening) (Spesifikasi nadiah sesuai dengan ketentuan Bank)

6. Saldo tabungan nasabah peserta program yang mendapatkan hadiah triwulanan (special prize atau grand prize) menjadi hak milik Bank.

7. Peserta program yang mendapatkan hadiah wajib membayar sepenuhnya biaya dan/atau Pajak hadiah sesuai Ketentuan.

8. Peserta program yang terpilih pada saat penarikan tabungan tidak perlu melakukan setoran tabungan pada bulan berikutnya dan kepesertaan program dinyatakan berakhir

9. Hadiah tidak dapat dilukar dengan uang.

10. Bagi peserta program yang sampai dengan penarikan periode ke-24 belum mendapatkan hadiah bulanan/triwulanan, maka berhak untuk mengambil seluruh Tabungan Simarmas.

11. Peserta program yang berhak mengikuti penarikan tabungan adalah peserta aktif yang tidak menunggak satoran setiap bulan dengan saldo sesuai ketentuan

12. Peserta program yang menunggek setoran dinyatakan berakhir kepesertaannya dan tidak diikutsertakan pada pengundian hadiah serta saldo tabungan diblokir sampai dengan periode ke-24.

13. Kuota terbatas dengan jumlah tertentu.

Sementara itu disisi lain, dengan berbagai bentuk layanan yang diberikan bagi masyarakat, serta tata kelola perusahaan yang baik, Perumda BPR Kabupaten Madiun berhasil meraih penghargaan dalam Top BUMD AWARDS 2026.

Yaitu penghargaan yang diraih Direktur Utama BPR Kabupaten Madiun, Velly Murdianto sebagai Top CEO BUMD 2026 Perumda BPR, dan Top BUMD Awards BPR Bintang 5.

Hal ini sebagai bukti nyata komitmen BPR Kabupaten Madiun, dalam memberikan pelayanan keuangan yang sehat, inklusif, dan mendukung perekonomian masyarakat.(ir)

close
Pasang Iklan Disini