Iki Radio - Puluhan Camat se Kabupaten Madiun, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jum’at (2/1/2026).
![]() |
| Camat se Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas PMD Kabupaten Madiun saat klarifikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jum'at (2/1/2026) |
Kedatangan para pemangku wilayah kecamatan ini untuk memastikan, bahwa isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret aparatur desa dan institusi kejaksaan di Kabupaten Madiun dipastikan tidak berdasar.
Langkah ini diambil menyusul adanya pemberitaan mengenai dugaan penggalangan dana hingga Rp1,5 miliar serta kabar temuan uang puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan kepala desa.
Bahkan, isu ini sempat berujung klarifikasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Tidak pernah ada penggalangan dana Rp1,5 miliar. Yang ada hanya klarifikasi berupa wawancara singkat di kantor, setelah itu aktivitas berjalan normal,” ujar Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jaenuri, Jum’at (2/1/2026).
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan hanya sebatas permintaan keterangan.
Jaenuri juga membantah adanya temuan uang Rp24 juta.
“Itu kegiatan anjangsana dan arisan bulanan. Besarannya sekitar Rp500 ribu ditambah konsumsi. Tidak ada kaitannya dengan dana desa dan bukan perintah dari siapa pun,” tegasnya.
Camat Balerejo, Suci Wuryani juga memastikan tidak pernah ada instruksi pengumpulan dana, baik dari kecamatan maupun DPMD.
“Kami hanya dimintai klarifikasi apakah pemberitaan itu benar. Jawaban kami tegas, tidak ada,” terang Suci.
Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menjelaskan bahwa kegiatan yang dipersoalkan publik sejatinya merupakan pembinaan hukum kepada pemerintah desa.
“Tidak ada permintaan dana, tidak ada perintah, apalagi isu pemotongan 2 persen atau angka tertentu. Itu semua tidak benar,” kata Supriadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan hingga kini tidak ada laporan resmi dari camat maupun kepala desa terkait dugaan permintaan uang oleh oknum kejaksaan.
“Berdasarkan klarifikasi yang kami terima, termasuk dari Kepala DPMD, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tidak ragu menindak tegas jika di kemudian hari terbukti ada oknum yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan kejaksaan.
“Jika ada laporan, siapa pun pelakunya, termasuk anggota saya sendiri, akan kami proses sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membenarkan telah melakukan klarifikasi terhadap seorang staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terkait isu tersebut.
Kepala Kejati Jawa Timur Agus Sahat menyebut langkah itu
sebagai bentuk respons cepat atas informasi yang beredar.(iw/IR)













