Iki Radio - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2026 atau periode Januari-Maret bagi pelanggan non-subsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan.
![]() |
| Ilustrasi |
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur
Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan
tersebut diambil meski secara formula terdapat potensi penyesuaian tarif.
“Berdasarkan perhitungan
parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami
perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan
tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami
perubahan,” kata Tri, Jum’at (2/1/2026).
Tri mengatakan, penyesuaian
tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan
sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan mengacu pada realisasi
parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai
tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia,
inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, Tri menyampaikan
tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami
perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan pemerintah.
Kebijakan tersebut merupakan
bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian
dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga dan pelaku usaha pada awal 2026.
Pemerintah juga meminta PT PLN
(Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas
pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.
"Masyarakat diimbau untuk
menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama
mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional," ujarnya.













