Iki Radio - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Madiun tahun 2025 ini adalah sebesar Rp2.400.000,00 per bulan.
Besaran UMK ini naik sekitar tujuh persen dibandingkan tahun sebelumnya 2024, dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025.
Sedangkan besaran UMK tahun 2024 lalu adalah Rp2.274.276,87. Usulan kenaikan UMK 2024 adalah sekitar 3,84 persen dari tahun 2023.
Penetapan UMK dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Lalu bagaimana dengan besaran UMK Madiun 2026 mendatang?
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait berapa usulan yang disampaikan untuk upah minimum di Kabupaten Madiun.
"Belum belum dibahas," katanya, ditemui di Pendopo Muda Graha Madiun, (24/11/2025) lalu.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun ini menjelaskan, ada mekanisme dalam menentukan besaran UMK Madiun.
"Nanti akan dirapatkan dulu dengan pihak terkait seperti pengusaha, perwakilan pekerja dan lainnya untuk mengetahui kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Madiun," jelasnya.
Untuk mengetahui KHL lanjutnya akan dilakukan survei oleh dewan pengupahan baru nanti diusulkan ke Provinsi untuk penetapannya.
"Tentu yang diharapkan pengusaha mematuhi ketetapan UMK itu nantinya. Namun semuanya juga dikembalikan pada bagaimana kesepakatan antara pekerjadan pemberi kerja berkaitan dengan upah," tandasnya.















