Polisi Temukan 400 Konten Pornografi di Gawai Tersangka Pembuat Grup Inses

Iki Radio - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran konten pornografi dan eksploitasi anak melalui grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka". 

Dalam penyelidikan, polisi menemukan lebih dari 400 konten bermuatan pornografi di gawai milik tersangka pembuat grup tersebut. 


“Tersangka MR merupakan admin atau kreator yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024. Motifnya adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

Dari pemeriksaan terhadap perangkat ponsel milik MR, ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi. MR diamankan pada Senin, 19 Mei 2025, di Jawa Barat.

Dari tim gabungan yang dibentuk Polri, enam tersangka ditangkap di Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung terkait kasus ini. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA dan KA.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 8 ponsel, 1 PC, 1 laptop, 6 SIM card, 3 akun Facebook, 5 akun email, serta ratusan konten bermuatan pornografi anak.

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. 

Polisi masih mendalami keberadaan grup-grup lain yang serupa dan terus mengidentifikasi korban eksploitasi dalam kasus ini.(kompas)