Iki Radio - Satuan Reskrim Polres Magetan menetapkan Agus Supriyanto (49), petugas penjaga palang pintu kereta api, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres, dan tujuh sepeda motor, yang terjadi di perlintasan kereta api Stasiun Magetan, Desa Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin 19 Mei 2025 lalu.
![]() |
Kecelakaan KA di Magetan pada 19 Mei 2025 lalu |
Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian, serta empat lainnya mengalami luka berat.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Perkasa mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai penyebab utama kecelakaan tersebut.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti di lapangan, kami menetapkan saudara Agus Supriyanto sebagai tersangka, karena lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan korban jiwa dan luka-luka,” ujar AKBP Erik kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Agus Supriyanto, warga Kabupaten Madiun, saat ini telah ditahan di sel Polres Magetan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
Perlu diketahui, kecelakaan ini terjadi saat KA Malioboro Ekspres jurusan Purwakarta–Malang melaju dan menabrak tujuh sepeda motor yang melintas di perlintasan.
Kepolisian mengimbau agar para petugas perlintasan kereta
api lebih waspada, dan disiplin dalam menjalankan tugas untuk menghindari
kejadian serupa. (okezone dan sumber lain)