Iki Radio - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani
Rahardjo Puro mengemukakan bahwa hasil tersebut didapatkan usai penyelidik
bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa
ijazah tersebut secara saintifik.
![]() |
Foto : Detik.com |
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120
atas nama Joko Widodo dengan NIM (nomor induk mahasiswa) 1681/KT Fakultas
Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985,” katanya dalam konferensi pers di
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Terhadap ijazah tersebut, kata dia, diuji secara
laboratoris dengan sampel pembanding berupa ijazah dari tiga rekan Jokowi pada
masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.
Pengujian itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas,
teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta
rektor pada saat itu.
Hasilnya, diketahui bahwa ijazah Jokowi yang menjadi
bukti dengan ijazah yang menjadi pembanding adalah identik.
“Dari penelitian tersebut, maka antara bukti dan
pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” katanya.
Selain ijazah, Dittipidum dan Puslabfor juga menguji
keaslian skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi
Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta.
“Skripsi tersebut telah diuji Puslabfor dengan pembanding
skripsi rekan-rekan senior dan junior Bapak Joko Widodo,” kata Brigjen Pol.
Djuhandhani.
Hasilnya, penyelidik mengidentifikasi dua tipe mesin tik
yang digunakan dalam pembuatan skripsi tersebut, yaitu mesin tik huruf elite
dan huruf pica.
Dalam skripsi milik Jokowi, mesin ketik yg digunakan
adalah tipe pica. Selain itu, lembar pengesahan skripsi dibuat dengan teknik
cetak letterpress sehingga apabila
diraba tulisannya tidak rata atau cekung.
“Terhadap uji labfor tersebut bersesuaian dengan keterangan
dari pemilik percetakan saat itu sehingga terjawab tidak ada proses cetak
menggunakan alat lain selain mesin ketik dan alat cetak hand press atau letterpress,” ucapnya.
Usai mengumpulkan hasil penyelidikan, memeriksa saksi dan
dokumen, serta melaksanakan gelar perkara, Dittipidum pun menyatakan bahwa
tidak ditemukan adanya tindak pidana.
Diketahui, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari
aduan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggi
Sudjana.
Aduan masyarakat (dumas) tersebut tercatat dengan nomor
Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan
publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah
S1 Jokowi.(ant)