BLITAR, Iki Radio — Sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengajukan izin perceraian sepanjang tahun 2026. Meski angka tersebut masih tergolong banyak, jumlah pengajuan cerai ASN tahun ini tercatat mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, dari total 28 pengajuan tersebut, komposisinya berimbang antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Dari total 28 pengajuan tersebut, masing-masing berasal dari 14 PNS dan 14 PPPK," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, Senin (2/11/2026).
Puguh menjelaskan, seluruh permohonan yang masuk masih diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Hingga saat ini, sebanyak 11 ASN telah resmi mengantongi surat keterangan dari Bupati Blitar.
"Semua pengajuan yang masuk tetap kami proses sesuai ketentuan. Saat ini, dari 28 pengajuan tersebut, 11 orang sudah mendapatkan surat keterangan dari bupati," jelas Puguh.
Dilihat dari status perkaranya, mayoritas ASN bertindak
sebagai pihak yang mendahului mengajukan gugatan. Sebanyak 18 ASN berstatus
sebagai penggugat, sedangkan 10 ASN lainnya berstatus sebagai tergugat.
Faktor Ekonomi hingga Pasangan Kabur
Mengenai faktor pemicu keretakan rumah tangga para abdi negara tersebut, Puguh mengungkapkan ada beragam alasan mendasar. Ketidakcocokan dalam membina rumah tangga serta tekanan ekonomi menjadi alasan yang paling mendominasi.
Selain itu, terdapat pula kasus ekstrem di mana salah satu pasangan nekat meninggalkan keluarga dalam jangka waktu yang sangat lama.
"Penyebabnya bermacam-macam. Ada karena
ketidakcocokan, masalah ekonomi, kemudian ada juga yang salah satu pasangannya
sudah meninggalkan selama lebih dari 2 tahun," ungkapnya.
Trend Perceraian Menurun
Meskipun kasus perceraian ASN masih ditemukan, angka pengajuan pada 2026 mengalami penurunan tajam dibandingkan tahun 2025.
Pada 2025 lalu, BKPSDM Kabupaten Blitar mencatat ada 54 pengajuan izin cerai ASN, yang terdiri dari 22 PNS dan 32 PPPK. Dengan demikian, kasus pengajuan izin cerai ASN di Kabupaten Blitar pada 2026 ini turun sebanyak 26 kasus atau berkurang hampir 48 persen.
Pihak BKPSDM Kabupaten Blitar menegaskan bahwa setiap
permohonan izin perceraian tidak diproses secara sembarangan, melainkan wajib
melalui tahapan pemeriksaan dan prosedur ketat sesuai regulasi yang berlaku.
Proses ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus pengawasan terhadap
disiplin dan kesejahteraan mental para ASN di lingkungan Pemkab Blitar.















