Iki Terbaru/Paling Greeess

Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

KPK Sita Logam Mulia dan Valas Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Sukoharjo

Iki Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa logam mulia, uang tunai, dan valuta asing senilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. 

Temuan tersebut memperkuat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang tengah didalami lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang diamankan meliputi logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing berupa Dolar Australia dan Dolar Singapura. Seluruh barang bukti itu diperoleh dalam rangkaian OTT yang dilakukan di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7) malam.  

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada Dolar Australia, kemudian juga ada Dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurut KPK, perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo. Meski demikian, penyidik masih mendalami modus, pihak yang menjadi korban, serta keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana tersebut. 

"Perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati," kata Budi.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari jumlah itu, Bupati Sukoharjo bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara sejumlah pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hasil pemeriksaan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan, akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena selain melibatkan kepala daerah aktif, penyidik juga menemukan barang bukti dengan nilai yang cukup besar, yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi yang sedang diusut. 

KPK menegaskan proses penyelidikan dan pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

OTT KPK di Solo Raya, Dugaan Pemerasan Libatkan Bupati Sukoharjo dan ASN

Iki Radio - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Sukoharjo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sebelumnya tim penyelidik melakukan pemeriksaan awal terhadap 18 orang yang diamankan di Polresta Surakarta. Dari jumlah tersebut, sembilan orang diputuskan untuk dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan. 

"Kloter pertama yang tiba di Gedung Merah Putih KPK berjumlah empat orang, salah satunya Bupati Sukoharjo dan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," ujar Budi dalam keterangan pers, Jumat, (10/7/2026).

Sementara itu, lima orang lainnya dijadwalkan tiba pada siang hari. Mereka terdiri atas tiga ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan dua pihak swasta. Para pihak tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri.

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut berupa logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing berupa Dolar Australia dan Dolar Singapura dengan nilai keseluruhan mencapai miliaran rupiah.

KPK mengungkapkan bahwa perkara yang sedang didalami diduga berkaitan dengan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Sukoharjo. Namun, penyidik masih mendalami bentuk, modus, serta pihak-pihak yang diduga menjadi korban maupun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. 

"Perkara ini diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati. Para pihak yang sudah tiba di Gedung Merah Putih langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Budi.

Ia menambahkan, sebagian pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.

Terkait waktu terjadinya dugaan tindak pidana maupun objek pemerasan, KPK belum memberikan penjelasan rinci. Termasuk ketika ditanya apakah dugaan pemerasan berkaitan dengan proyek pemerintah atau penyalahgunaan jabatan.

Menurut Budi Prasetyo, seluruh informasi tersebut masih didalami melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan. 

"Kita akan dalami dalam pemeriksaan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati ini kaitannya soal apa. Detailnya akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

KPK juga belum menjelaskan status hukum para pihak yang diperiksa. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.

KPK menyatakan perkembangan lengkap perkara, termasuk konstruksi kasus, barang bukti, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan, akan disampaikan dalam konferensi pers setelah proses gelar perkara selesai dilakukan.

Luncurkan Biodiesel B50, Presiden RI: Bukti Kemandirian Energi

Iki Radio - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan,  peluncuran program biodiesel 50 persen (B50) bukan sekadar pencapaian teknologi, melainkan bukti nyata kemampuan bangsa dalam mengelola kekayaan alam demi kemakmuran rakyat serta mewujudkan kemandirian energi nasional.

Presiden RI Prabowo Subianto (tengah), resmi meluncurkan biodiesel  B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). 

Hal itu disampaikan Presiden Prabowo, dalam peluncuran biodiesel 50 persen (B50) di Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (9/7/2026).  

"Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel B50. Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini bukti Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyat sendiri," ujar Prabowo.

Prabowo Subianto menyatakan, kemandirian bangsa ditentukan oleh tiga faktor utama, yakni kemampuan menghasilkan pangan, memiliki sumber energi sendiri yang tidak bergantung pada bangsa lain, serta ketersediaan sumber air.

Kegiatan tersebut turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh jajaran menteri kabinet, di antaranya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.

B50 Diluncurkan, Menteri ESDM Tegaskan Kedaulatan Energi Tanpa Impor Solar

Iki Radio - Indonesia dipastikan terlepas dari ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada tahun ini, seiring dengan resmi dimulainya implementasi mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak kelapa sawit sebesar 50 persen atau program Biodiesel 50 persen (B50).

Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam Peluncuran Mandatori B50 yang diselenggarakan  di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan strategis itu menjadi tonggak sejarah baru mengingat konsumsi solar nasional sangat besar, yakni berkisar antara 38 juta hingga 40 juta kilo liter per tahun.

Menurut Bahlil, melalui optimalisasi sumber daya domestik, seluruh kebutuhan solar nasional kini dapat dipenuhi secara mandiri dari dalam negeri."Awalnya kita masih impor dan dengan implementasi B50 ini kita tidak impor solar lagi, ini pertama kali," ujar Menteri ESDM.

Lebih lanjut, Menteri Bahlil mengatakan  pencapaian untuk merealisasikan kebijakan B50 bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah.

Dalam praktik industri normal, pelaksanaan eskalasi atau kenaikan campuran biodiesel umumnya membutuhkan waktu transisi yang cukup panjang, yakni maksimal hingga 10 tahun dengan tahapan uji coba intensif selama 3 tahun.

Kendati demikian, percepatan implementasi ini dilakukan demi memenuhi instruksi langsung dari Kepala Negara guna memperkuat aspek kedaulatan serta ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global.  

"Tapi perintah pak Presiden bagaimana caranya B50 harus kita jalankan di 2026. Ini cukup karena kami maknai ini bukan hanya persoalan, ini soal kedaulatan kemandirian bangsa untuk energi kita sendiri," tegas Bahlil.

Secara regulasi, pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 ini mengacu pada landasan hukum Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

Kemudian diturunkan secara teknis melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Regulasi tersebut mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen berlaku secara menyeluruh untuk semua jenis BBM berupa minyak Solar.

Hal itu guna menjamin keselamatan operasional, pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, serta badan usaha penyalur untuk secara ketat menerapkan standar mutu sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Pemerintah memberikan masa transisi transaksi selama tiga bulan atau hingga 30 September 2026 sebelum komoditas B50 beredar secara luas di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Masa tenggang itu ditujukan untuk menghabiskan sisa stok biodiesel dengan spesifikasi pencampuran B40 yang saat ini masih berada di jaringan distribusi.

Cetak Kinerja Solid, Bank Jatim Sabet Penghargaan Bisnis Indonesia Award 2026

IkiRadio – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Bank kebanggaan masyarakat Jawa Timur ini berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2026 untuk kategori Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan Aset di Atas Rp 40 Triliun.

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi nyata atas konsistensi Bank Jatim dalam mencatatkan kinerja keuangan yang solid, menjaga fundamental bisnis yang sehat, serta memperkuat perannya sebagai BPD yang adaptif dan berdaya saing tinggi di tengah dinamika industri perbankan.

Direktur Kepatuhan Bank Jatim, Umi Rodiyah, yang hadir langsung menerima penghargaan tersebut di Jakarta, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan buah dari komitmen dan kerja keras seluruh insan Bank Jatim dalam menghadapi tantangan industri yang semakin dinamis.

"Penghargaan ini merupakan kehormatan sekaligus penyemangat bagi kami untuk terus memberikan kinerja terbaik. Capaian ini tidak terlepas dari dukungan para pemegang saham, nasabah, regulator, mitra kerja, serta seluruh stakeholder yang selama ini memberikan kepercayaan kepada Bank Jatim," ujar Umi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).

Umi menambahkan, kepercayaan yang diberikan publik akan terus dijawab melalui peningkatan kualitas layanan, inovasi berkelanjutan, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). 

Menurutnya, penghargaan ini juga membuktikan bahwa strategi transformasi bisnis yang dijalankan perseroan mampu menghasilkan pertumbuhan berkualitas.

Ke depan, Bank Jatim berkomitmen untuk terus memperkuat transformasi digital, memperluas kolaborasi bisnis, serta mendukung berbagai program pembangunan daerah. 

“Kami berkomitmen untuk terus tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Jawa Timur maupun Indonesia," imbuhnya.

Apresiasi yang diterima Bank Jatim ini sejalan dengan catatan kinerja keuangan kuartal I/2026 yang menunjukkan pertumbuhan signifikan secara Year on Year (YoY). 

Umi juga menjelaskan, hingga Maret 2026, total penyaluran kredit Bank Jatim secara konsolidasi mencapai Rp 109,22 triliun atau tumbuh 40,85% (YoY). Total aset perseroan juga tumbuh 38,85% YoY menjadi sebesar Rp164,07 triliun.

Kemudian dari sisi penghimpunan dana, total dana pihak ketiga (DPK) perseroan mencatatkan pertumbuhan sebesar 37,59% YoY dari Rp89,25 triliun pada kuartal I/2025 menjadi Rp122,80 triliun pada kuartal I/2026.

Sementara itu, untuk kinerja bank only sepanjang Januari – Maret 2026, Bank Jatim juga membukukan performa yang tidak kalah positif. Total kredit yang disalurkan mencapai Rp 65,97 miliar, dengan total aset berada di angka Rp 101,06 triliun, dan perolehan laba bersih sebesar Rp 377 milar.

”Capaian ini merupakan hasil dari fokus perseroan dalam memperkuat fundamental bisnis. Ke depan, kami akan terus memperkuat manajemen risiko, menjaga kualitas aset, serta mengembangkan bisnis secara selektif dan berkelanjutan. Kami optimis kinerja positif ini dapat terus terjaga hingga akhir tahun,” terang Umi.

Sebagai informasi, Bisnis Indonesia Award (BIA) merupakan penghargaan tahunan yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan terbaik di Indonesia. Penilaian didasarkan pada berbagai indikator ketat, mulai dari kinerja keuangan, tata kelola perusahaan, inovasi, daya saing, hingga kemampuan adaptasi terhadap dinamika ekonomi.

Bagi Bank Jatim, penghargaan ini menjadi motivasi besar untuk terus memperkuat perannya sebagai *regional champion* yang mampu memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan raihan Bisnis Indonesia Award 2026 ini, kami optimistis dapat terus mempertahankan pertumbuhan bisnis yang berkualitas, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menciptakan nilai yang berkelanjutan bagi seluruh stakeholder,” pungkas Umi.(ir)

Indonesia Dorong Aturan AI Global yang Lindungi Anak di Forum Perdana PBB

Iki Radio - Indonesia mengambil peran strategis dalam pembentukan tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dunia. Dalam forum perdana Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara khusus membahas tata kelola AI, Indonesia mendorong agar perlindungan anak menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan aturan AI global.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang mewakili Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Global Dialogue on AI Governance di Jenewa, Selasa (7/7/2026). 

Forum yang dibuka Sekretaris Jenderal PBB António Guterres itu dihadiri 108 negara anggota PBB, termasuk para kepala pemerintahan, menteri, dan pemimpin organisasi internasional untuk membahas arah tata kelola AI dunia.

Dalam forum tersebut, Indonesia mengusulkan pembentukan koalisi global yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas dalam pengembangan dan pemanfaatan AI. 

Indonesia juga mendorong harmonisasi regulasi lintas negara serta penyusunan standar internasional yang mampu melindungi anak dari eksploitasi algoritma tanpa menghambat inovasi dan transformasi digital.

Berbeda dengan banyak negara yang masih menyusun kerangka kebijakan AI, Indonesia hadir membawa pengalaman nyata melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Dialog ini menjadi kesempatan penting untuk membangun tata kelola AI global yang inklusif, berpusat pada manusia, berorientasi pada pembangunan, dan diperkuat melalui kerja sama internasional,” ujar Meutya dalam pidatonya.

Menurut Meutya, Presiden Prabowo Subianto memandang AI tidak boleh hanya diposisikan sebagai teknologi yang harus dikendalikan risikonya, tetapi juga sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan, terutama bagi negara-negara berkembang.

Karena itu, Indonesia menilai tata kelola AI global harus mampu menjawab berbagai kesenjangan yang masih dihadapi banyak negara, mulai dari akses terhadap teknologi AI mutakhir, infrastruktur digital, tata kelola data, kapasitas sumber daya manusia, hingga pembiayaan.

“AI harus menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan hanya teknologi yang dinikmati oleh negara-negara maju,” tegas Meutya.

Di tingkat nasional, pemerintah tengah menyiapkan regulasi presiden mengenai Peta Jalan dan Etika AI Nasional sebagai arah strategis pengembangan AI di berbagai sektor. 

Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan pemanfaatan AI berlangsung secara bertanggung jawab, transparan, dapat dipercaya, dan tetap menempatkan manusia sebagai pusat pengambilan keputusan.

Indonesia juga memperkenalkan PP TUNAS sebagai salah satu praktik baik dalam perlindungan anak di ruang digital. Regulasi yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 itu mengatur peningkatan perlindungan anak melalui pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Menurut Meutya, dalam lima bulan implementasinya sekitar lima juta akun anak telah memperoleh perlindungan melalui kebijakan tersebut. Pengalaman itu menunjukkan bahwa regulasi nasional dapat berjalan seiring dengan inovasi teknologi tanpa menghambat transformasi digital.

Indonesia juga menegaskan bahwa tata kelola AI global sebaiknya dibangun berdasarkan prinsip interoperabilitas, bukan keseragaman aturan. Dengan tingkat kesiapan dan kebutuhan pembangunan yang berbeda di setiap negara, diperlukan kerangka kerja yang fleksibel namun tetap memiliki standar perlindungan yang kuat.

Untuk itu, Indonesia mendorong penguatan kerja sama internasional melalui peningkatan kapasitas, kemitraan teknologi, akses terhadap komputasi awan, pengembangan model AI berbasis bahasa lokal, serta mekanisme pembiayaan yang dapat memperluas pemerataan manfaat AI bagi seluruh negara.

Kemkomdigi Ajak Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Iki Radio - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak finalis Abang None Jakarta Barat 2026 berperan sebagai duta literasi digital yang mampu menyebarkan pemanfaatan teknologi secara bijak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ruang digital yang aman.

Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, menerima audiensi 30 finalis Abang None Jakarta Barat di Ruang Maladi, kantor Kemkomdigi, Jakarta.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan, perkembangan teknologi digital membuka peluang besar bagi generasi muda untuk berkarya dan menyebarkan informasi positif. Namun, pemanfaatannya harus disertai tanggung jawab, etika, dan nilai kemanusiaan.

Menurut Fifi, peran Abang None kini tidak lagi terbatas sebagai duta wisata, tetapi juga menjadi teladan dalam memanfaatkan media digital.

"Abang None bukan hanya duta wisata. Saya melihat Abang None juga adalah duta digital Jakarta," ujar Fifi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan konten kreatif dan memperkenalkan budaya kepada masyarakat yang lebih luas. Namun, perkembangan teknologi juga menghadirkan tantangan berupa penyebaran informasi palsu, manipulasi konten, hingga penipuan digital yang harus dihadapi dengan sikap bijak dan bertanggung jawab.

Kemkomdigi, lanjut Fifi, terus memperkuat tata kelola ruang digital melalui penyusunan regulasi yang mendorong inovasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Digital, Abdul Latief Siregar, menjelaskan, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai berlaku efektif pada 2026.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak melarang anak menggunakan internet, melainkan mengatur akses terhadap media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya meminimalkan berbagai risiko di ruang digital.

Latief mengatakan keberhasilan pelindungan anak di ruang digital memerlukan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, dunia pendidikan, komunitas, dan generasi muda.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sherly Yuliana, mengatakan, pembekalan mengenai literasi digital dan PP TUNAS menjadi bekal penting bagi para finalis Abang None Jakarta Barat yang nantinya berperan sebagai representasi generasi muda sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat.

"Mereka tidak hanya mempromosikan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif, tetapi juga menjadi representasi generasi muda Jakarta. Karena itu, mereka harus lebih berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial dan mampu menyampaikan pesan-pesan positif kepada masyarakat," ujar Sherly.

Melalui keterlibatan finalis Abang None Jakarta Barat, Komdigi dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat berharap edukasi mengenai literasi digital serta pelindungan anak di ruang digital dapat menjangkau masyarakat lebih luas, khususnya kalangan generasi muda.

Komisi Yudisial Gandeng MUI Perkuat Etika Hakim dan Kajian Sistem Peradilan

Iki Radio - Komisi Yudisial (KY) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat sinergi dalam upaya membangun integritas, etika, dan kapasitas hakim melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Kerja sama tersebut diharapkan semakin memperkokoh pengawasan terhadap hakim sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan yang berintegritas dan berkeadilan.

Komisi Yudisial (KY) dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menandatangani nota kesepahaman tentang penguatan integritas, etika dan kapasitas hakim, serta pengembangan kajian sistem peradilan. (Foto: Dok Komisi Yudisial)

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan, dan Ketua MUI, Anwar Iskandar, di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kerja sama yang berlaku selama lima tahun itu mencakup penguatan integritas dan etika hakim, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan kajian mengenai sistem peradilan.

Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi penyelenggaraan penelitian, diskusi, seminar, publikasi ilmiah, pertukaran informasi, kegiatan akademik, hingga monitoring dan evaluasi yang berkaitan dengan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan mengatakan, kerja sama dengan MUI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan mandat konstitusional KY dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.

Menurutnya, kolaborasi tersebut juga diharapkan memperkuat posisi kelembagaan KY dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. "MoU antara KY dengan DPP MUI alhamdulillah semua telah Allah takdirkan dan memang kami usahakan agar KY semakin optimal. Kami merasa perlu diterbitkan fatwa dari Dewan Pimpinan MUI Pusat terkait kedudukan dari KY," ujarnya.

Abdul Chair menjelaskan, permohonan fatwa kepada MUI merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai kedudukan dan kewenangan KY dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim guna mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka.  "Permintaan fatwa ini adalah salah satu terobosan dan merupakan langkah progresif untuk meneguhkan kewenangan utama dari KY dalam rangka pengawasan terhadap hakim guna mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka," katanya.

Ia berharap fatwa yang diterbitkan MUI nantinya dapat menjadi pandangan keagamaan mengenai kedudukan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang menjalankan fungsi menjaga kehormatan dan integritas hakim dalam sistem peradilan nasional.

Selain pengembangan kajian, kerja sama tersebut juga diarahkan pada pelaksanaan forum konsultasi, pertukaran informasi, penyusunan rekomendasi, sosialisasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta berbagai program lain yang mendukung penguatan integritas aparat peradilan.

Melalui nota kesepahaman ini, Komisi Yudisial dan MUI berharap kolaborasi lintas lembaga dapat memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

 

close
Pasang Iklan Disini