BANDAR LAMPUNG, Iki Radio — Polda Lampung kembali mencatatkan pengungkapan besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sepanjang bulan Oktober 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti bernilai fantastis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis, 5 November 2026.
“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sabu seberat 61,9 kilogram, ganja seberat 33,1 kilogram, ekstasi sebanyak 19.696 butir, serta etomidate sebanyak 2.143 buah,” ujar Brigjen Pol Yustan Alpiani.
Secara keseluruhan, akumulasi barang bukti dari berbagai jenis narkotika tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp125,12 miliar.
Keberhasilan penindakan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi sindikat, tetapi juga menjadi langkah preventif yang signifikan dalam melindungi masyarakat. Berdasarkan kalkulasi kepolisian, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 429.683 jiwa dari ancaman dan potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
Menanggapi maraknya jaringan peredaran gelap yang masuk ke wilayah hukumnya, Polda Lampung menegaskan komitmen penuh untuk mengambil langkah hukum yang tegas, komprehensif, dan tanpa kompromi. Aparat memastikan tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan lintas jaringan, baik lokal maupun internasional.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap
narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas, terukur, dan tanpa pandang
bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegas
Yustan.








