JAKARTA, Iki Radio — Pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus mengenai penyesuaian batas usia pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan ini dirancang untuk mengakomodasi tenaga honorer dari berbagai profesi serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu yang ingin beralih status menjadi PNS pada seleksi mendatang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa penyesuaian ini diperlukan karena adanya realita kebutuhan lapangan yang membutuhkan perlakuan fleksibel, khususnya terkait persyaratan usia.
"Kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, skema khusus ini disiapkan guna memberikan kesempatan setara bagi tenaga non-ASN yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu agar dapat mengikuti seleksi CPNS yang dijadwalkan mulai tahun 2027.
Pertimbangan aturan ini mengacu pada beban kerja serta kondisi spesifik para petugas di lapangan. Beberapa sektor yang menjadi perhatian utama dalam penyesuaian batas usia ini antara lain tenaga kesehatan dan medis, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau nanti
mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah
satunya adalah syarat usia," pungkas Prasetyo.








