JAKARTA, Iki Radio — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan investasi yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), khususnya rekayasa gambar dan suara imitasi (deepfake).
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek (DPLE) OJK, Edi Broto Suwarno, seiring berhembusnya ancaman rekayasa digital yang kian mengintai para calon investor di Indonesia.
Menurut Edi, pesatnya perkembangan teknologi digital memang memberikan kemudahan akses informasi. Namun di sisi lain, hal ini juga membuka celah kejahatan keuangan baru yang jauh lebih halus dan serba canggih.
"Saat ini teknologi deepfake dapat digunakan untuk membuat video atau suara yang menyerupai tokoh publik maupun profesional keuangan, seolah-olah mereka sedang merekomendasikan investasi tertentu," ungkap Edi dalam acara Ring The Bell for Financial Literacy 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Selain merekayasa wajah dan suara tokoh ternama, para pelaku penipuan kerap kali mencatut identitas lembaga keuangan resmi demi memperdaya korban melalui iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko.
Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar ekstra kritis terhadap berbagai tawaran investasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi perpesanan.
"Teknologi yang terlihat canggih tidak selalu menjamin bahwa informasi yang disampaikan itu benar. Sebelum berinvestasi, pastikan legalitas dari pihak yang menawarkan, kemudian pahami produk dan risikonya, serta jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak masuk akal. Prinsipnya adalah Legal and Logic," tegas Edi.
Sebagai langkah pencegahan awal, Edi mengajak masyarakat membiasakan tiga langkah verifikasi sederhana sebelum bertransaksi.
- Periksa sebelum percaya
- Pahami sebelum berinvestasi
- Pastikan sebelum mentransfer uang
OJK juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data finansial pribadi agar tidak terhindar dari kerugian materiil.
"Jangan pula menyerahkan data pribadi, kata sandi, PIN, atau kode OTP kepada pihak lain, karena keamanan ini menjadi tanggung jawab pribadi dari si pemilik," pungkasnya.








