Wamenaker Tegaskan Sertifikasi Pekerja BUMN Harus Berdasarkan Kemampuan Nyata, Bukan Formalitas

JAKARTA, Iki Radio — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa proses sertifikasi kompetensi bagi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus didasarkan pada kemampuan nyata di lapangan, bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif.

Afriansyah menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (16/10/2026). Ia menekankan pentingnya standar yang jelas, keberadaan asesor yang kompeten, serta tata kelola yang kuat untuk menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil asesmen.

"Sertifikasi bukan sekadar sertifikat, melainkan pengakuan yang dibangun melalui standar jelas, integritas, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Afriansyah.

Menyesuaikan Perkembangan Teknologi dan Dinamika Bisnis

Menurut Afriansyah, pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika bisnis saat ini menuntut tenaga kerja yang tidak hanya terampil, tetapi juga berintegritas dan mampu beradaptasi cepat. Oleh sebab itu, kompetensi pekerja BUMN perlu diselaraskan dengan standar industri, risiko pekerjaan, dan kebutuhan operasional perusahaan.

Dalam konteks ini, Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) di lingkungan BUMN memegang peran strategis. Karakteristik LSP P2 yang memahami proses bisnis dan kebutuhan spesifik di setiap jabatan menjadi modal utama dalam menyusun skema sertifikasi yang tepat sasaran.

Meski demikian, Afriansyah mengingatkan agar kedekatan LSP P2 dengan internal perusahaan tetap diimbangi dengan independensi dan tata kelola yang ketat.

"Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas," tegasnya.

Ia menggambarkan pengembangan kompetensi sebagai siklus berkelanjutan. Proses ini dimulai dari identifikasi kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi, pelatihan, asesmen, sertifikasi, hingga penerapannya dalam kinerja sehari-hari.


Pemanfaatan Digitalisasi dan Sinergi Lintas Sektor

Selain masalah standar dan objektivitas, Wamenaker menyoroti pentingnya pemanfaatan digitalisasi dalam pengintegrasian data sertifikasi. Menurutnya, teknologi dapat meningkatkan efisiensi proses sekaligus mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang lebih akurat.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa teknologi tidak boleh menggeser esensi dari penilaian profesional.

"Teknologi memperkuat proses, bukan menggantikan integritas asesmen dan profesionalisme," ujar Afriansyah.

Untuk mewujudkan ekosistem sertifikasi yang tepercaya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong kolaborasi erat antar-instansi:

  • Kemnaker berperan dalam perumusan kebijakan dan regulasi.
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bertugas memperkuat dan mengawasi sistem sertifikasi.
  • Danantara serta BUMN berperan aktif memetakan kebutuhan talenta dan standar kompetensi industri.

Sinergi ini diharapkan mampu memastikan bahwa sertifikasi kompetensi pekerja BUMN benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nasional serta daya saing industri Indonesia.

 

close
Pasang Iklan Disini