JAKARTA, Iki Radio — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin, 26 Oktober hingga Minggu, 8 November 2026. Selama 14 hari pelaksanaan, pihak kepolisian akan memperketat pengawasan terhadap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan.
Operasi ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan” dengan mengedepankan pendekatan humanis, edukasi keselamatan, serta pengawasan internal yang ketat.
Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin, menegaskan bahwa indikator keberhasilan operasi tahun ini bukan didasarkan pada seberapa banyak pengendara yang ditilang, melainkan pada tingkat kesadaran masyarakat.
“Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar Aries di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Jadwal Penyesuaian dan Penindakan Berbasis Daerah
Sebelumnya, Operasi Patuh 2026 sempat dijadwalkan pada 8–21 Juni 2026. Namun, Korlantas Polri memutuskan untuk menggeser jadwal pelaksanaan ke akhir Oktober setelah mengevaluasi serangkaian agenda nasional, termasuk pengamanan Hari Bhayangkara serta persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Meskipun digelar secara nasional, pelaksanaan teknis serta fokus prioritas pelanggaran disesuaikan dengan dinamika dan karakteristik lalu lintas di masing-masing Polda dan Polres.
Sasaran Prioritas Pelanggaran
Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan utama Korlantas Polri adalah tindakan melawan arus, karena dinilai sangat berbahaya dan berisiko tinggi memicu tabrakan fatal.
Sebagai gambaran umum sasaran penindakan di daerah (seperti yang diterapkan Polda Sulawesi Selatan melalui Operasi Patuh Pallawa 2026), terdapat sembilan prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian khusus:
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar (SNI).
- Pengemudi dan penumpang mobil tidak memakai sabuk keselamatan (seatbelt).
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Berkendara melawan arus lalu lintas.
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
- Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
- Sepeda motor berpenumpang lebih dari satu orang (berboncengan tiga atau lebih).
- Menggunakan pelat nomor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, kelengkapan surat-surat administratif seperti SIM dan STNK yang masih berlaku juga tetap menjadi bagian utama dari pemeriksaan.
Pengoptimalan ETLE dan Transparansi Penindakan
Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengoptimalkan penegakan hukum berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik kamera statis maupun perangkat seluler petugas. Kendati demikian, masyarakat diimbau tidak menganggap penindakan hanya mengandalkan kamera otomatis.
Skema penindakan manual dan teguran simpatik tetap diberlakukan sesuai kebijakan masing-masing wilayah. Sebagai contoh, Polda Jawa Timur berencana menerapkan tilang manual mulai pekan kedua Operasi Patuh Semeru 2026, sementara Polda Kalimantan Tengah lebih mengutamakan ETLE dan teguran persuasif tanpa tilang di tempat.
Guna menjaga profesionalisme dan mencegah penyimpangan di lapangan, Korlantas Polri menginstruksikan agar setiap tindakan tilang didampingi oleh personel Provos. Petugas juga diimbau untuk selalu bersikap santun, responsif, dan memberikan solusi yang baik saat melayani pengendara.
Imbauan Bagi Pengguna Jalan
Menjelang dimulainya Operasi Patuh 2026, seluruh pengguna jalan diimbau untuk memeriksa kembali kelayakan kendaraan serta kelengkapan dokumen berkendara. Pengendara diharapkan senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas secara konsisten, bukan hanya saat ada petugas atau kamera pengawas di jalan raya.








