Iki Radio — Penggunaan kamera dasbor (dashcam) pada kendaraan bermotor kini semakin masif di Indonesia. Tak sekadar pemanis interior atau penunjang dokumentasi perjalanan, perangkat ini terbukti ampuh mengungkap fakta dalam kasus kecelakaan lalu lintas hingga tindak kriminalitas di jalan raya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membenarkan bahwa rekaman dashcam dapat dimanfaatkan sebagai alat bukti yang sah untuk membantu pengungkapan penyebab kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas. Kehadirannya dinilai mendukung keselamatan berkendara sekaligus memperkuat penegakan hukum.
"Rekaman yang dihasilkan dapat menjadi alat bukti yang objektif dan membantu proses penanganan kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas," tulis Korlantas Polri melalui situs resminya, Senin (12/10/2026).
Menurut pihak kepolisian, data visual yang direkam dashcam menyajikan gambaran objektif mengenai kronologi sebelum, saat, hingga setelah peristiwa berlangsung. Informasi ini sangat berguna dalam proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membantu petugas menganalisis penyebab insiden serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara akurat.
Selain itu, dashcam memberikan perlindungan tambahan bagi para pengguna jalan dari potensi tindakan yang merugikan, seperti aksi tabrak lari, kejahatan bermodus kecelakaan rekayasa, hingga perilaku mengemudi yang agresif. Korlantas Polri pun berharap penggunaan perangkat ini dapat meluas, baik pada kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Pandangan senada disampaikan oleh Pendiri Yoong Motor Group Indonesia, Yomin Sugianto. Menurutnya, telah terjadi pergeseran fungsi dashcam di mata masyarakat.
"Perangkat ini sudah menjadi kebutuhan krusial untuk menjaga aspek keamanan, dokumentasi perjalanan, hingga proteksi hukum pengemudi di jalan raya," ujar Yomin.
Jangan Asal Sebar di Media Sosial
Kendati memiliki fungsi perlindungan yang kuat, penggunaan rekaman dashcam tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terutama dalam hal menyebarluaskannya ke publik.
Perwakilan NTMC Polri, Brigadir Putu Fungky, mengingatkan bahwa Indonesia memiliki regulasi ketat terkait data pribadi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mengunggah rekaman video ke media sosial tanpa mengindahkan aturan privasi berpotensi memicu persoalan hukum baru.
"Saat penggunaan dashcam, penting untuk memperhatikan aturan perlindungan privasi. Rekaman yang disebarluaskan tanpa izin dapat melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022," terang Putu.
Secara hukum, rekaman video terkategori sebagai informasi elektronik yang diakui sebagai alat bukti sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Namun, Putu menegaskan bahwa rekaman dashcam tidak serta-merta langsung diterima di pengadilan tanpa verifikasi.
"Keabsahan bukti ini tergantung pada integritas data, serta apakah bukti ini diperoleh secara sah tanpa melanggar privasi pihak lain," pungkasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak memanfaatkan
rekaman dashcam dan menyerahkan bukti tersebut kepada pihak berwajib ketimbang
memviralkannya di media sosial tanpa penyensoran data pribadi.








