BANGLI, BALI, Iki Radio — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli memperketat pengawasan dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil usai ditemukannya kasus seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bangli yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Sebagai respons serta langkah antisipasi untuk memastikan kesiapan pelayanan publik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor dinas pada Selasa (20/10/2026).
“Ini untuk memastikan kesiapan pelayanan dan kedisiplinan para ASN di lapangan,” ujar I Dewa Bagus di Bangli, Bali, seperti dilansir dari Antara.
Ia menegaskan bahwa pembenahan kinerja birokrasi sangat krusial agar seluruh ASN dapat menjalankan tugas dengan penuh disiplin serta komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Adapun sidak tersebut menyasar beberapa instansi, antara
lain Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA),
Dinas Sosial, Kantor Camat Bangli, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli.
Meskipun dalam inspeksi tersebut tidak ditemukan pelanggaran signifikan, Sekda tetap mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan kepatuhan terhadap aturan kerja yang berlaku.
Kronologi Kasus PNS Bolos 72 Hari
Kasus pelanggaran disiplin yang menjadi sorotan Pemkab Bangli ini melibatkan seorang PNS berinisial I Wayan W. Pegawai berpangkat Pengatur Tingkat I (golongan II/d) ini bertugas sebagai Pengolah Data dan Informasi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Kabupaten Bangli.
Berdasarkan verifikasi data presensi pada aplikasi Sadia Padu, I Wayan W tercatat 72 hari kerja tidak hadir tanpa keterangan secara kumulatif pada Januari–Juni 2026. Dan 14 hari kerja berturut-turut tidak masuk kerja pada bulan Juni 2026.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang
mewajibkan PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Sanksi dan Proses Pemeriksaan
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh DPUPRPerkim ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangli melalui sistem Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026.
Sebelum dilaporkan ke BKPSDM, tim internal DPUPRPerkim sempat melayangkan surat panggilan pertama, namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan. I Wayan W baru menghadiri panggilan kedua pada 1 Juli 2026. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia berdalih ketidakhadirannya pada 16–24 Mei 2026 disebabkan oleh sakit dan bersedia melampirkan surat keterangan rawat dari RSUD Bangli.
Atas pelanggaran tersebut, acuan sanksi awal adalah pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Namun, karena posisi bersangkutan sudah menduduki jabatan pelaksana, hukuman disesuaikan menjadi penurunan kelas jabatan ke kelas terendah selama 12 bulan sesuai Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pengingat tegas
bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bangli agar senantiasa mematuhi regulasi
kehadiran dan menjaga kualitas pelayanan publik.








