Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, 3 di Antaranya Perusahaan Asing (PMA)

JAKARTA, Iki Radio — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari total korporasi tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” ujar Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Kendati demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara terperinci identitas maupun nama-nama perusahaan yang telah dijerat sebagai tersangka. Jenderal bintang empat tersebut menjelaskan bahwa langkah itu diambil karena proses penanganan perkara dan penyidikan masih terus berjalan.

Suyudi juga menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak menghadapi kendala berarti dalam mengusut tuntas kasus karhutla ini. Penanganan masalah kebakaran hutan dan lahan sendiri menjadi salah satu sorotan utama serta fokus penegakan hukum yang dibahas dalam sidang kabinet paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Tak ada tantangan,” tegas Suyudi saat ditanya mengenai hambatan dalam proses penyidikan.


close
Pasang Iklan Disini