Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Jaringan Internasional Malaysia, Lima Tersangka Diringkus

PEKANBARU, Iki Radio — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika lintas negara dengan menyita 35 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam operasi penindakan yang melibatkan wilayah Riau hingga Sumatra Barat ini, aparat kepolisian turut mengamankan lima orang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba. Petugas menerima informasi intelijen mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang masuk melalui jalur perairan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Pengungkapan ini berawal dari Operasi Sarang Narkoba dan tim mendapatkan informasi mengenai rencana penyelundupan sabu jumlah besar yang masuk melalui perairan Bantan, Bengkalis," ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Selasa, 27 Oktober 2026.

Berbekal informasi tersebut, tim penyelidik bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MZH dan WA pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan keduanya, petugas menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35 kilogram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Tidak berhenti pada penangkapan kurir di lapangan, polisi langsung mengembangkan penyelidikan ke sejumlah wilayah. Pada hari yang sama, petugas meringkus tersangka berinisial S di Kabupaten Kampar, disusul penangkapan tersangka JA di Kota Pekanbaru.

Pengembangan kasus berlanjut hingga lintas provinsi menuju Sumatra Barat pada Jumat, 23 Oktober 2026. Di wilayah Payakumbuh, petugas kembali menangkap seorang tersangka berinisial S yang diduga berperan vital sebagai pengendali distribusi narkotika dari wilayah pesisir pantai hingga kepada jaringan kurir darat.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di Malaysia," ungkapnya.

Selain menyita total 35 kilogram sabu dan tambahan seberat 7,4 gram, pihak kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut, meliputi empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu buah komputer tablet.

Hadirnya jaringan ini memicu Polda Riau untuk memperluas jangkauan penyidikan guna memburu pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk oknum yang bertugas menjemput pasokan narkotika langsung dari Malaysia.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait pelaku yang menjemput narkotika ke Malaysia dan sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkas Kombes Putu.

 

close
Pasang Iklan Disini