JAKARTA, Iki Radio – Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji dengan tegas meminta para importir dan produsen gula rafinasi yang tergabung dalam Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) agar memastikan produknya tidak merembes ke pasar sebagai gula konsumsi. Perembesan ini dinilai berpotensi merugikan petani tebu lokal serta berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sarmuji saat melakukan pertemuan di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa, 27 Oktober 2026. Ia mengibaratkan kebocoran gula rafinasi ke pasar domestik sama dengan merugikan saudara sendiri.
"Kita minta dengan sangat kepada AGRI supaya gula rafinasi ini tidak bocor di konsumen. Karena kalau bocor menjadi gula konsumsi, itu seperti kita menikam saudara kita sendiri," tegas Sarmuji.
Meski demikian, Kemenperin tetap mengakui bahwa keberadaan gula rafinasi sangat krusial dan dibutuhkan oleh sektor industri makanan, minuman, serta farmasi. Saat ini, tingkat utilisasi gula rafinasi untuk sektor tersebut masih berada di kisaran 60 persen, dan peningkatan utilisasi diharapkan mampu mendongkrak kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional.
Di sisi lain, kebutuhan gula konsumsi masyarakat saat ini telah tercukupi sepenuhnya oleh hasil panen petani tebu dalam negeri. Oleh karena itu, Kemenperin berkomitmen memberikan jaminan ketercukupan bahan baku bagi industri, namun dengan catatan pengawasan yang sangat ketat terhadap jalur distribusi agar tidak terjadi kebocoran.
Sarmuji juga menambahkan bahwa latar belakang daerah pemilihannya—yakni Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Kota Kediri yang merupakan lumbung tebu nasional—membuatnya sangat memahami keresahan petani. Jika pasar domestik dibanjiri oleh gula rafinasi industri, gula petani lokal akan sulit terjual dan memicu kerugian besar. Selain itu, pemerintah juga tengah bersiap mengantisipasi lonjakan permintaan menjelang Natal dan Tahun Baru 2027 serta Ramadan 2027.
Menanggapi instruksi tersebut, Ketua Umum AGRI Supriadi menyatakan komitmen penuh pihaknya untuk mendistribusikan gula rafinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan dari Kementerian Perdagangan yang menetapkan gula rafinasi khusus sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi.
"Sebenarnya kita berkomitmen mendistribusikan gula rafinasi sesuai peraturan yang ada. Ya sesuai Peraturan Menteri Perdagangan," ujar Supriadi.
Supriadi memaparkan bahwa volume produksi gula rafinasi pada tahun 2026 tercatat mencapai 3 juta ton dan dipastikan aman hingga akhir Desember. Guna mengantisipasi ketersediaan di awal Januari 2027, pihak AGRI telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk mempercepat proses penerbitan rencana kebutuhan industri dan persetujuan impor.








