Waspada Penipuan Digital, OJK Ungkap Berbagai Modus dari Kerja Online hingga Love Scam

JAKARTA, Iki Radio - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan atau scam yang marak terjadi di ruang digital. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan siber terus mengembangkan berbagai cara untuk menjerat korban, mulai dari tawaran pekerjaan paruh waktu, tugas memberikan tanda suka (like), penipuan belanja online, hingga penipuan berkedok asmara atau love scam.

Dalam acara Konferensi Pers OJK Digiclass Sekolah Rakyat di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/10/2026), pejabat yang akrab disapa Kiki tersebut menjelaskan bahwa pelaku umumnya menggunakan trik memberikan keuntungan di awal guna membangun kepercayaan korban.

"Kalau anak-anak muda ini, kasihan, banyakan mereka ditawari pekerjaan online. Jadi, pekerjaan online, satu. Kemudian, dikasih pekerjaan yang untuk nge-like-nge-like gitu, dapat uang. Pertama, mereka dapat uang dulu," ujar Kiki.

Setelah korban berhasil mendapatkan uang pada tahap awal, pelaku kemudian memancing korban dengan menawarkan keikutsertaan dalam kelompok atau tugas dengan komisi yang jauh lebih besar. 

Pada tahap inilah korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu hingga akhirnya terjebak dalam lingkaran penipuan.

Selain modus kerja online dan love scam, OJK menekankan pentingnya membangun pola pikir kritis di tengah masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh berbagai penawaran instan di media digital. 

Menurut Kiki, modus operandi kejahatan akan terus berkembang seiring waktu, sehingga fondasi logika dan kewaspadaan menjadi kunci utama perlindungan diri.

OJK juga memberikan peringatan khusus terhadap ancaman penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence / AI) yang kini mulai dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk meniru identitas seseorang. 

Teknologi tersebut dapat digunakan untuk mereplikasi suara atau tampilan agar pelaku seolah-olah menyerupai orang tua, anak, saudara, maupun kerabat dekat korban. 

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu melakukan verifikasi ulang sebelum memutuskan mengirimkan uang, meskipun permintaan tersebut tampak berasal dari orang yang dikenal.

Guna memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan ini, OJK mengoptimalkan sinergi bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum.

Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban scam, OJK mengimbau untuk segera membuat laporan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Kecepatan dalam melaporkan insiden ini dinilai sangat krusial agar aliran dana yang dipindahkan pelaku ke rekening lain dapat segera ditangani dan memperbesar peluang pengembalian dana korban.

close
Pasang Iklan Disini