JAKARTA, Iki Radio — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menghitung dan menyiapkan estimasi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Langkah ini dilakukan sebagai salah satu bahan acuan penting dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2027.
Yassierli menjelaskan bahwa proses kalkulasi ini memanfaatkan dan mengolah berbagai data yang telah dikumpulkan serta dievaluasi oleh kementerian terkait. Pemerintah menargetkan hasil perhitungan estimasi KHL ini dapat segera dirilis dan dipublikasikan kepada publik.
"Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung
dari data yang ada. Nanti kita targetkan kita keluar dengan estimasi kira-kira
KHL itu seperti apa. Tahun lalu kan kita sudah punya per provinsi," ujar
Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Ditempuh Lewat Pembahasan Tripartit dan Hukum yang
Berlaku
Lebih lanjut, Menaker menerangkan bahwa seluruh formulasi pengupahan akan terus dibahas secara intensif bersama jajaran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional (Depernas). Rangkaian pembahasan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat undang-undang yang mengatur tindak lanjut sistem pengupahan dan penetapan batas upah minimum.
Terkait penetapan besaran akhir UMP, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berpegang teguh pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Ini kan selesai undang-undang nanti ada pembahasan di LKS Tripartit Nasional, nanti pembahasan karena ada amanatnya itu terkait dengan KHL, terkait dengan survei, nanti kita akan lihat. Nanti di Depernas seperti apa rekomendasinya," terangnya.
Keputusan Akhir di Tangan Gubernur
Di samping pembahasan tingkat nasional, Yassierli menyampaikan bahwa penetapan angka resmi UMP di masing-masing daerah nantinya akan disahkan secara langsung oleh para gubernur berdasarkan masukan serta rekomendasi teknis dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depprov).
Pemerintah berkomitmen untuk mengawal seluruh proses perhitungan ini secara transparan guna menciptakan keseimbangan yang adil antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha.
"Nanti kan itu kan Gubernur nanti sesuai dengan
masukan dari Depprov. Depernas nanti yang membahas," pungkas Yassierli.








