Kemendagri Resmi Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Jadi Plt

GOWA, Iki Radio — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa pada Rabu (14/10/2026). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.

Bersamaan dengan keputusan tersebut, Kemendagri juga menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu malam.

"Adami SK pemberhentian Husniah Talenrang dan SK Plt Bupati Darmawangsyah Muin tertanggal hari ini," ujar Hasrul melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/10/2026).

Hasrul menambahkan bahwa dokumen fisik SK tersebut rencananya akan diambil secara langsung di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) pada Kamis (15/10/2026).

"SK-nya tertanggal hari ini, baik SK pemberhentian HT (Husniah Talenrang) maupun SK Plt Bupati DM (Darmawangsyah Muin). InsyaAllah besok fisiknya kita ambil di Pemprov," jelasnya.


Fokus DPRD: Jamin Pelayanan Publik dan Transisi Pemerintahan

Menindaklanjuti terbitnya keputusan Kemendagri ini, Hasrul menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Gowa akan segera menjalankan fungsi dan tugas kelembagaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan ini tidak akan mengganggu stabilitas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat Gowa.

"Prioritas kami adalah memastikan proses transisi pemerintahan berjalan tertib, pelayanan publik tidak terganggu, hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan seluruh program pembangunan daerah berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Hasrul.


Buntut Putusan Mahkamah Agung

Penerbitan SK pemberhentian ini merupakan kelanjutan dari langkah hukum dan administratif yang ditempuh DPRD Gowa. Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Gowa secara resmi menyerahkan dokumen usulan pemberhentian Bupati ke Kemendagri pada Kamis (8/10/2026).

Penyerahan berkas tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Wakil Ketua DPRD Gowa, yaitu Hasrul Abdul Rajab (Wakil Ketua I), Taufik Surullah (Wakil Ketua II), dan Tyna Haji Tino Daeng Mawangi (Wakil Ketua III). Turut hadir pula anggota DPRD Gowa Abdul Razak serta kuasa hukum DPRD Gowa, Khaeril Jalil.

Langkah pemakzulan dan pengusulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa terkait pelanggaran yang dilakukan oleh sang bupati.


close
Pasang Iklan Disini