Edarkan Produk Berbahaya ke Seluruh Indonesia, BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp16 Miliar di Mojokerto

MOJOKERTO, Iki Radio – Badan Pengawas Obat dan Makanan REpublik Indonesia (BPOM - RI), bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, berhasil membongkar praktik pembuatan kosmetik ilegal beromzet miliaran rupiah di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pabrik yang telah beroperasi sejak tahun 2021 tersebut ditaksir mencatatkan nilai kejahatan mencapai Rp16 miliar.

Tangkap layar konferensi pers BPOM RI di Mojokerto (Youtube BPOM)

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pabrik tersebut memproduksi berbagai jenis produk perawatan kulit (skincare) yang dicampur dengan bahan-bahan terlarang dan berbahaya bagi kesehatan.

"Informasi dari tim intelijen baru terbongkar sekitar sebelas hari yang lalu," ungkap Taruna dalam Konferensi Pers di Mojokerto, yang disiarkan langsung di kanal Youtube BPOM, Senin (19/10/2026).

Dalam operasi penggerebekan tersebut, tim penyidik BPOM menyita sejumlah barang bukti berukuran besar, mulai dari mesin produksi, bahan baku mentah, wadah kemasan polos, hingga produk kosmetik siap edar.

"Petugas menyita mesin produksi, bahan baku, produk rumahan, dan kemasan yang ternyata tidak memenuhi perizinan berusaha. Kemudian, ditemukan pula kosmetik berupa krim atau lotion dan toner tanpa izin edar dalam kemasan polos yang diduga mengandung bahan berbahaya," beber Taruna.


Disuplai ke Klinik Kecantikan hingga Papua

Dari hasil pengembangan awal, produk kosmetik polos tanpa merek dan izin edar ini dipasarkan secara masif ke berbagai klinik kecantikan di Indonesia. Taruna membeberkan bahwa omzet penjualan dari jaringan kosmetik ilegal ini mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

"Pemasaran produk ini (menyebar ke) seluruh Indonesia sampai dengan Papua," tegasnya.

Menanggapi kejahatan yang mengancam kesehatan masyarakat ini, BPOM menegaskan akan menindak tegas para pelaku. Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

"Saat ini ada sejumlah orang yang diperiksa dan (penyelidikan) terus dikembangkan terkait kasus ini," pungkas Taruna.

 

close
Pasang Iklan Disini