ACEH UTARA, Iki Radio — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh kembali mencatat langkah tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Petugas gabungan berhasil memusnahkan ladang ganja seluas 18 hektare yang tersembunyi di kawasan perkebunan terpencil di Kabupaten Aceh Utara.
Operasi pemusnahan yang berlokasi di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, ini berlangsung selama dua hari pada 27 hingga 28 Oktober 2026. Aksi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Aceh, Brigjen Polisi Dedy Tabrani, serta melibatkan sinergi kuat bersama tim gabungan dari Polda Aceh dan Polres Lhokseumawe.
Kronologi Pengungkapan Berawal dari Penangkapan Bandar
Pengungkapan ladang ganja skala luas ini berawal dari hasil pengembangan kasus yang bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial PO PON. Berdasarkan penggeledahan di kediaman tersangka, petugas mendalami temuan tersebut hingga akhirnya berhasil melacak dua titik ladang ganja di area perkebunan yang sulit dijangkau.
Dalam operasi lanjutan ini, petugas tidak hanya
membongkar ladang ilegal tetapi juga mengamankan tiga tersangka tambahan yang
diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan sindikat narkotika tersebut. Total,
empat orang kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cara Pemusnahan dan Rencana Penyelidikan Lanjutan
Di lokasi kejadian, sebagian besar tanaman ganja
dimusnahkan secara langsung oleh petugas dengan cara dicabut dan dibakar.
Kendati demikian, sebagian barang bukti ribuan batang ganja disisihkan dan
direncanakan untuk dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes
Polri). Barang bukti tersebut dijadwalkan akan menjalani pemusnahan lanjutan
pada 5 November mendatang.
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak
hukum dalam memutus mata rantai pasokan narkotika dari hulu sekaligus
mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Aceh dan
sekitarnya.








