Iki Radio - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 85 hektare kawasan gambut di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Penetapan tersangka disampaikan
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, dalam konferensi
pers di lokasi kebakaran, Minggu (6/9/2026).
Menurut Gede, kebakaran berlangsung
sejak 1 September 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api diduga berasal
dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan tersangka.
“Kebakaran yang berlangsung sejak
1 September 2026 ini diperkirakan telah menghanguskan sekitar 85 hektare kawasan
gambut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api berasal dari aktivitas
pembersihan lahan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Gede.
Sebelum kejadian, TH disebut
telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi dan Ketua RT
setempat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Namun, pada 1 September 2026,
tersangka diduga kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang
miliknya dan meninggalkan lokasi sebelum memastikan api benar-benar padam.
“Pada 1 September, tersangka
kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang miliknya dan
meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam,” jelasnya.
Tak lama setelah tersangka
meninggalkan lokasi, asap tebal mulai terlihat. Ketika dilakukan pengecekan,
api telah merembet dan membakar sekitar dua hektare lahan gambut.
Kondisi angin yang kencang dan
berubah-ubah serta lapisan gambut kering dengan kedalaman sekitar tiga hingga
empat meter menyebabkan api kemudian meluas hingga puluhan hektare.
Polisi mengungkap kasus tersebut
menggunakan pendekatan scientific crime
investigation yang melibatkan
Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Polsek Rangsang, dan Tim
Laboratorium Forensik Polda Riau.
“Hasil olah TKP secara sistematis
mengarah kuat pada lahan milik TH sebagai titik awal munculnya api. Tersangka
akhirnya diamankan petugas di rumah anaknya yang berada di Desa Gayung Kiri,”
jelas Gede.
Penyidik turut menyita sejumlah
barang bukti, yakni satu bilah parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis
berwarna hijau, dua sampel kayu bekas terbakar, serta satu pelepah daun pinang
yang hangus.
Seluruh barang bukti diamankan di
Mapolres Kepulauan Meranti untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, TH dijerat
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam penanganan kebakaran, lebih
dari 100 personel gabungan dari TNI, Polri, Brimob, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD), masyarakat, dan pihak perusahaan dikerahkan untuk memadamkan
titik api sekaligus mencegah kebakaran meluas ke permukiman warga.
Upaya pemadaman dilakukan melalui
pembuatan kanal sekat, penggunaan alat berat, hingga operasi pemadaman dari
udara.
“Pembentukan kanal sekat pemadam,
penggunaan alat berat, hingga operasi water bombing terus dimaksimalkan untuk mendinginkan lapisan
tanah bagian dalam,” pungkasnya.








