Sudah Diperingatkan Jangan Membakar, Warga Meranti Jadi Tersangka Karhutla 85 Hektare

Iki Radio - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 85 hektare kawasan gambut di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.


Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, dalam konferensi pers di lokasi kebakaran, Minggu (6/9/2026).

Menurut Gede, kebakaran berlangsung sejak 1 September 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api diduga berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan tersangka.

“Kebakaran yang berlangsung sejak 1 September 2026 ini diperkirakan telah menghanguskan sekitar 85 hektare kawasan gambut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Gede.

Sebelum kejadian, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi dan Ketua RT setempat agar tidak melakukan pembakaran lahan.

Namun, pada 1 September 2026, tersangka diduga kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang miliknya dan meninggalkan lokasi sebelum memastikan api benar-benar padam.

“Pada 1 September, tersangka kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang miliknya dan meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam,” jelasnya.

Tak lama setelah tersangka meninggalkan lokasi, asap tebal mulai terlihat. Ketika dilakukan pengecekan, api telah merembet dan membakar sekitar dua hektare lahan gambut.

Kondisi angin yang kencang dan berubah-ubah serta lapisan gambut kering dengan kedalaman sekitar tiga hingga empat meter menyebabkan api kemudian meluas hingga puluhan hektare.

Polisi mengungkap kasus tersebut menggunakan pendekatan scientific crime investigation yang melibatkan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Polsek Rangsang, dan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau.

“Hasil olah TKP secara sistematis mengarah kuat pada lahan milik TH sebagai titik awal munculnya api. Tersangka akhirnya diamankan petugas di rumah anaknya yang berada di Desa Gayung Kiri,” jelas Gede.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bilah parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis berwarna hijau, dua sampel kayu bekas terbakar, serta satu pelepah daun pinang yang hangus.

Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam penanganan kebakaran, lebih dari 100 personel gabungan dari TNI, Polri, Brimob, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), masyarakat, dan pihak perusahaan dikerahkan untuk memadamkan titik api sekaligus mencegah kebakaran meluas ke permukiman warga.

Upaya pemadaman dilakukan melalui pembuatan kanal sekat, penggunaan alat berat, hingga operasi pemadaman dari udara.

“Pembentukan kanal sekat pemadam, penggunaan alat berat, hingga operasi water bombing terus dimaksimalkan untuk mendinginkan lapisan tanah bagian dalam,” pungkasnya.

 

close
Pasang Iklan Disini