Penegakan Hukum Karhutla Riau, 44 Orang Jadi Tersangka

Iki Radio - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 44 orang sebagai tersangka dari 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Riau.


Data tersebut disampaikan saat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, bersama Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, mengecek lokasi karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Minggu (6/9/2026).

Kapolda menegaskan penanganan karhutla dilakukan melalui penguatan pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap kasus yang memenuhi unsur pidana.

“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry.

Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga memperkuat sinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, serta relawan di lapangan.

Upaya tersebut difokuskan pada pencegahan dan penanganan cepat agar kebakaran tidak meluas, terutama di desa rawan, kawasan perkebunan, lahan gambut, serta wilayah yang memiliki riwayat kebakaran.

Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar juga terus dilakukan hingga tingkat desa dan dusun. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dilibatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, kelompok tani, dan pemilik lahan.

Dalam pengecekan di areal PT Bumi Siak Pusako (BSP), Kecamatan Dayun, Kapolda dan Pangdam turut memastikan kesiapan personel serta peralatan pemadaman di lapangan.

Penanganan dilakukan mulai dari pemadaman hingga pendinginan lahan gambut untuk mencegah munculnya kembali titik api.

“Saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” kata Herry.

Kapolda mengingatkan bahwa setiap hotspot atau titik panas tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kebakaran aktif.

Karena itu, jajaran kewilayahan diperintahkan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan atau ground check untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” ujar Herry.

 

close
Pasang Iklan Disini