Iki Radio - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 44 orang sebagai tersangka dari 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Riau.
Data tersebut disampaikan saat Kepala Kepolisian Daerah
(Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, bersama Panglima Komando Daerah
Militer (Pangdam) XIX/Tuanku Tambusai, Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, mengecek
lokasi karhutla di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Minggu
(6/9/2026).
Kapolda menegaskan penanganan karhutla dilakukan melalui
penguatan pencegahan, pemadaman, hingga penegakan hukum terhadap kasus yang
memenuhi unsur pidana.
“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan
maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana,
tentu akan kita proses,” tegas Herry.
Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga
memperkuat sinergi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala
Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, serta relawan di
lapangan.
Upaya tersebut difokuskan pada pencegahan dan penanganan
cepat agar kebakaran tidak meluas, terutama di desa rawan, kawasan perkebunan,
lahan gambut, serta wilayah yang memiliki riwayat kebakaran.
Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar
juga terus dilakukan hingga tingkat desa dan dusun. Bhabinkamtibmas bersama
Babinsa dilibatkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, kelompok tani,
dan pemilik lahan.
Dalam pengecekan di areal PT Bumi Siak Pusako (BSP),
Kecamatan Dayun, Kapolda dan Pangdam turut memastikan kesiapan personel serta
peralatan pemadaman di lapangan.
Penanganan dilakukan mulai dari pemadaman hingga
pendinginan lahan gambut untuk mencegah munculnya kembali titik api.
“Saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di
Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran
sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera
ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” kata Herry.
Kapolda mengingatkan bahwa setiap hotspot atau titik panas tidak
dapat langsung disimpulkan sebagai kebakaran aktif.
Karena itu, jajaran kewilayahan diperintahkan melakukan
pemeriksaan langsung di lapangan atau ground check untuk
memastikan kondisi sebenarnya.
“Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh
menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan
api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” ujar Herry.








