Iki Radio— Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri resmi menetapkan nakhoda Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka atas insiden tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
"Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan," tegas Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Tersangka AY saat ini ditahan di Ruang Tahanan Polda Kalimantan Selatan. Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kukuh menambahkan bahwa pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. "Untuk rilis resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," jelasnya.
Kronologi dan Pelimpahan Perkara
KM Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 penumpang sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. Kapal bertolak dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9/2026).
Guna mengoptimalkan penanganan kasus, penanganan perkara tenggelamnya kapal tersebut kini dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari keberlanjutan proses penanganan perkara yang dilakukan secara terpadu bersama instansi dan pemangku kepentingan terkait. Prioritas penanganan mengedepankan profesionalisme dan koordinasi lintas sektor.
Sebelum pelimpahan, Ditpolairud Polda Kalsel telah melakukan pendalaman awal terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk nakhoda, Anak Buah Kapal (ABK) yang selamat, serta pihak pelayaran terkait.
"Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Isir.








