Iki Radio - Pemerintah mendorong pengarusutamaan gender diterapkan secara nyata dalam seluruh tahapan pembangunan sektor kelapa sawit, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, hingga pelaporan.
![]() |
| Ilustrasi foto perempuan sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit. (Sumber: KemenPPPA) |
Langkah tersebut dinilai penting
untuk memastikan kontribusi perempuan di sepanjang rantai nilai sawit diikuti
dengan akses, perlindungan, kesempatan, dan partisipasi yang setara.
Menteri Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan hal tersebut saat
membuka Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit, di
Jakarta, Rabu (9/9/2026). “Perempuan memiliki kontribusi yang besar di
sepanjang rantai nilai kelapa sawit. Namun demikian, mereka masih menghadapi berbagai
tantangan antara lain dalam akses terhadap sumber daya, kesempatan,
pengembangan kapasitas, perlindungan ketenagakerjaan, serta partisipasi dalam
pengambilan keputusan,” tegas Menteri PPPA.
Menurutnya, kesetaraan gender
tidak semata-mata merupakan isu sosial, tetapi bagian dari strategi pembangunan
nasional. Penguatan posisi perempuan di sektor sawit diharapkan dapat
berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas, kesejahteraan keluarga, dan
daya saing industri kelapa sawit Indonesia.
Sebagai salah satu komoditas
strategis nasional, kelapa sawit memberikan kontribusi terhadap devisa negara,
penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, manfaat
pembangunan sektor tersebut perlu dirasakan secara adil oleh perempuan dan
laki-laki.
Untuk memperkuat upaya tersebut,
pemerintah bersama Kemenko Perekonomian, UNDP Indonesia, SECO Indonesia,
kementerian/lembaga terkait, akademisi, pelaku usaha, dan mitra pembangunan
telah menyusun Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit.
Pedoman tersebut sebelumnya telah
diluncurkan dalam Pekan Riset Sawit Indonesia pada 20 Juli 2026. Dokumen itu
menjadi rujukan untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan sektor kelapa sawit.
Adapun pedoman tersebut juga
diarahkan untuk memperkuat pembangunan sawit yang berkelanjutan, inklusif, dan
berkeadilan, sekaligus mendukung penerapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2025.
Menteri PPPA juga menekankan,
tantangan setelah pedoman diluncurkan adalah memastikan implementasinya di
lapangan. Karena itu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah didorong
menjadikan pedoman tersebut sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan dan
program.
Pelaku usaha dan asosiasi juga
diharapkan memperkuat praktik bisnis responsif gender, membuka kesempatan yang
setara, memastikan perlindungan hak pekerja, serta menciptakan lingkungan kerja
yang aman bagi perempuan. "Sementara itu, akademisi, organisasi masyarakat
sipil, dan mitra pembangunan dapat berperan melalui penguatan data dan
pengetahuan, pengembangan inovasi, pendampingan, serta dokumentasi praktik
baik," tambah Menteri PPPA.
Melalui sinergi tersebut,
pengarusutamaan gender diharapkan tidak berhenti pada dokumen kebijakan, tetapi
menjadi bagian dari praktik pembangunan sektor kelapa sawit. "Dengan
demikian, industri sawit nasional dapat tumbuh semakin berkelanjutan, inklusif,
berkeadilan, dan responsif gender," pungkas Menteri Arifah Fauzi.








