Mengenal Sejarah dan Makna Hari Tani Nasional Setiap 24 September

Iki Radio — Indonesia memperingati Hari Tani Nasional setiap tanggal 24 September sebagai bentuk apresiasi atas jasa dan sejarah panjang para petani. Momen tahunan ini diresmikan langsung oleh Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.


Penetapan Hari Tani Nasional merujuk pada tanggal disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pembentukan UUPA ini merupakan langkah nyata untuk menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 demi mewujudkan kemakmuran rakyat, khususnya para pekerja di sektor agraria.

Perjalanan merumuskan hukum agraria nasional memakan waktu hingga 12 tahun sejak 1948. Proses panjang ini melibatkan berbagai kepanitiaan, antara lain:

  • Panitia Agraria Yogya (1948)
  • Panitia Agraria Jakarta (1951)
  • Panitia Soewahjo (1955)
  • Panitia Negara Urusan Agraria (1956)
  • Rancangan Soenarjo (1958)
  • Rancangan Sadjarwo (1960)

Kehadiran UUPA bertujuan menyusun dasar hukum agraria yang tunggal dan sederhana, meletakkan kepastian hukum pertanahan, serta mengikis ketimpangan demi kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.

Seiring berjalannya waktu, penguatan sektor pertanian terus berlanjut melalui pembentukan institusi pendukung. Pemerintah mendirikan Badan Litbang Pertanian pada dekade 1970-an yang kemudian direorganisasi lewat Keppres No 24 Tahun 1983. Pembentukan Departemen Koperasi pada 1980 serta hadirnya Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di berbagai daerah turut memperkuat kapasitas teknis petani skala kecil.

Masyarakat dapat memperingati Hari Tani Nasional dengan berbagai cara sederhana, seperti membagikan edukasi dan isu-isu pertanian di media sosial untuk meningkatkan kesadaran publik. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk terus menghargai serta mendukung perjuangan petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan bangsa.

 

close
Pasang Iklan Disini