KPK Siapkan Lelang Ulang untuk Aset Rampasan Tak Laku

Iki Radio - Aset rampasan negara tidak otomatis kehilangan nilai atau berhenti dimanfaatkan ketika tidak laku dalam satu kali proses lelang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sejumlah mekanisme untuk memastikan aset tetap terpelihara dan dapat memberikan manfaat bagi negara.


Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, aset yang belum diminati pada kesempatan pertama dapat kembali diajukan dalam lelang berikutnya. Jika tetap belum terjual, aset dapat diarahkan untuk pemanfaatan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan.  “Kalau barang belum laku terjual, kami tetap merawatnya dan akan kembali melakukan pengajuan lelang di periode berikutnya atau dimanfaatkan melalui beberapa mekanisme,” jelas Mungki dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).

Sejumlah opsi pemanfaatan yang dapat ditempuh antara lain Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk kementerian/lembaga, hibah kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa, serta pemanfaatan melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

Dengan mekanisme tersebut, penyelesaian barang rampasan tidak hanya bergantung pada keberhasilan penjualan dalam satu kali lelang. KPK dapat menyesuaikan jalur penyelesaian dengan karakteristik dan kondisi masing-masing aset.

Mungki menjelaskan, tidak lakunya aset dalam lelang juga tidak serta-merta menunjukkan adanya masalah pada penetapan harga. Minat calon pembeli dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari karakteristik barang, lokasi aset, hingga nilai limit yang dinilai kurang kompetitif.

Dalam kondisi tersebut, jaksa eksekusi dapat melakukan evaluasi terhadap nilai limit. Jika dinilai kurang kompetitif, nilai limit dapat diturunkan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan. “Terhadap keadaan ini maka jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi. Apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif, sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit,” jelas Mungki. 

Pengelolaan Aset Rampasan dan Gratifikasi

Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Selama belum terselesaikan, KPK tetap melakukan penyimpanan dan pemeliharaan terhadap aset rampasan. Langkah tersebut penting untuk menjaga kondisi aset agar tidak mengalami depresiasi atau penyusutan yang tidak perlu.

Besaran biaya pemeliharaan disesuaikan dengan jenis dan karakteristik aset. Biaya penyimpanan dan pemeliharaan tersebut telah menjadi bagian dari anggaran perawatan aset secara keseluruhan setiap tahun.  “Biaya yang dikeluarkan dalam menyimpan dan memelihara aset yang tidak laku merupakan bagian dari biaya perawatan yang dianggarkan secara global setiap tahunnya. Besar kecilnya tergantung jenis barang dan kekhususan dari barang tersebut,” ujar Mungki.

Meski demikian, nilai suatu aset dapat berubah ketika proses lelang ulang dilakukan setelah masa berlaku hasil penilaian sebelumnya berakhir.

Penilaian setiap barang rampasan dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Hasil penilaian berlaku selama enam bulan untuk barang bergerak dan satu tahun untuk barang tidak bergerak.

Jika lelang ulang dilaksanakan masih dalam masa berlaku penilaian, nilai aset tetap mengacu pada hasil penilaian tersebut. Namun, apabila masa berlaku penilaian telah berakhir, aset akan dinilai kembali dengan mempertimbangkan kondisi terkini. “Pada umumnya untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun,” kata Mungki.

Pengelolaan aset rampasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery). Tujuannya memastikan hasil tindak pidana korupsi tidak berhenti sebagai barang sitaan atau rampasan, tetapi dapat kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara.

Karena itu, keberhasilan penyelesaian aset tidak semata-mata diukur dari apakah barang terjual pada lelang pertama. Ketika belum laku, negara masih memiliki sejumlah jalur untuk mengoptimalkan aset tersebut sesuai ketentuan. “Barang rampasan negara tetap harus diselesaikan dan dioptimalkan sesuai ketentuan. Kalau belum laku pada satu kali lelang bukan berarti barang itu kemudian menjadi aset yang tidak memiliki nilai atau tidak dapat dimanfaatkan. KPK dapat menempuh beberapa mekanisme dalam pemanfaatan barang rampasan,” pungkas Mungki Hadipraktikto.

 

close
Pasang Iklan Disini