Iki Radio — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memeriksa sebanyak 55 orang pascatemuan "klaster merah" oleh Ombudsman RI di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu pihak yang berada di dalam daftar pemeriksaan tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Mashudi, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Selain terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut, Ditjen Pas juga memeriksa 21 warga binaan yang mengikuti kegiatan di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), serta 33 warga binaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebagai tindak lanjut dari temuan Ombudsman RI, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Dirjen Pas telah meninjau langsung objek inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong.
Guna mendalami temuan tersebut, Ditjen Pas resmi membentuk Tim Investigasi Khusus berdasarkan Surat Perintah Dirjenpas Nomor PAS-SA.04.01-3418. Tak hanya itu, langkah tegas berupa penonaktifan lima pejabat Lapas Cibinong juga diambil demi melancarkan proses pemeriksaan.
Adapun lima pejabat yang dibebastugaskan sementara diantaranya Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Saat ini, tim investigasi terus mendalami temuan tersebut
guna memastikan akuntabilitas dan penegakan aturan di lingkungan
pemasyarakatan.








