DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Undang-Undang

Iki Radio — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. 

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir mewakili Presiden RI untuk membacakan pendapat akhir pemerintah. Dalam penyampaiannya, Nusron menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian konflik pertanahan, serta mewujudkan pemerataan penguasaan tanah demi kemakmuran rakyat.

"RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah," ujar Nusron.

Pengesahan undang-undang ini menjadi pijakan penting dalam menjalankan amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001, dan fungsi sosial tanah dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA). 

Lewat aturan ini, negara berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan—seperti petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, hingga masyarakat adat—yang selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap tanah.

Proses penyusunan RUU ini melalui perjalanan panjang, termasuk pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI dan pemerintah, serta penyerapan aspirasi dari berbagai organisasi masyarakat sipil seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Indonesia (SPI). 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara kementerian, lembaga, dan seluruh pihak yang terlibat hingga aturan ini berhasil disahkan.

close
Pasang Iklan Disini