Iki Radio – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya membuka akses jalur cepat perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui kegiatan Desk Registrasi Izin Edar Pangan Olahan (Desk Percepatan). Acara yang berlangsung pada 8–9 September 2026 di Aula Gandrung Banyuwangi, Kantor BBPOM Surabaya, ini hadir untuk memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat legalitas produk pangan lokal.
Layanan jemput bola ini ditargetkan mampu memfasilitasi sekitar 80 pelaku usaha pangan olahan di Jawa Timur. Untuk memastikan proses berjalan lancar, BBPOM Surabaya menghadirkan langsung para evaluator dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan (RPO) serta Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan (Wasprod) BPOM RI.
Melalui skema pelayanan langsung ini, berbagai kendala teknis yang kerap dialami pelaku UMK dapat dituntaskan di tempat. Peserta bisa berkonsultasi, mengoreksi kekurangan label maupun komposisi formula, hingga menyelesaikan verifikasi dokumen tanpa perlu menunggu antrean reguler.
Perwakilan Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI, Raden Bagus Irwan Ruswandi, menjelaskan bahwa pendampingan intensif ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam sekaligus mendorong percepatan penerbitan legalitas produk UMK.
"Dari lebih dari 100 pengajuan yang telah kami dampingi, saat ini sebanyak 52 Izin Edar Produk UMK telah terbit dan 55 lainnya masih berproses," kata Irwan.
Ia menambahkan bahwa capaian tersebut menjadi bukti nyata tingginya antusiasme para pelaku usaha dalam mengurus legalitas pangan olahan mereka.
Dampak positif dari layanan ini dirasakan langsung oleh Risa Rahmania, salah satu peserta pelaku UMK yang berhasil mengantongi izin edar pada hari yang sama. Ia mengaku sangat terbantu karena proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu cukup lama kini berbanding terbalik.
"Sangat membantu sekali karena sebelumnya terkendala pengajuan yang cukup lama. Hari ini kami mendapat pendampingan langsung sehingga prosesnya jauh lebih cepat. Dalam hitungan jam, dua produk kami bisa langsung terbit," ungkap Risa.
Seluruh produk yang telah memperoleh izin edar resmi dari
kegiatan ini secara otomatis terdata dalam sistem perizinan BPOM RI. Dengan legalitas
yang telah terjamin, para pelaku UMK di Jawa Timur kini siap memperluas
jangkauan pasar mereka, mulai dari masuk ke rantai pasok ritel modern di dalam
negeri hingga menembus pasar ekspor global.







