Iki Radio — Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat dan ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan sambutan mewakili Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam acara Pengukuhan Pengurus DPP PAPDESI (Perhimpunan Aparat Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Masa Bakti 2026–2031 dan Seminar Nasional, di Pendopo Ronggo Djumeno Caruban Kabupaten Madiun, Kamis (13/8/2026).
Acara tersebut turut dihadiri secara virtual oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto serta Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budidaya Budiman Sudjatmiko. Turut hadir secara langsung Bupati Madiun Hari Wuryanto, Ketua Umum DPP PAPDESI Wargiyati, serta perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga terkait.
Wamenko Pangan menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan pembentukan lebih dari 80.000 KDKMP di seluruh tanah air sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025 tentang RPJMN. Langkah ini menjadi intervensi langsung Presiden Prabowo Subianto guna mengembalikan fungsi koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945.
"Pemerintah perlu hadir secara tegas dan kuat untuk mendampingi koperasi. KDKMP bukan sekadar wacana, melainkan program konstitusional yang dirancang untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dari tingkat desa dan menjaga ketahanan pangan nasional," ujar Hanif Faisol.
Ia membeberkan ketimpangan ketahanan ekonomi saat ini, di mana dari Rp7.100 triliun kredit perbankan Himbara pada tahun 2024, hampir Rp5.700 triliun disalurkan kepada korporasi besar. Oleh sebab itu, KDKMP hadir untuk memangkas rantai distribusi perdagangan yang panjang, menyerap hasil produksi petani, nelayan, dan UMKM lokal sebagai offtaker, serta menekan biaya distribusi agar harga pangan di tingkat konsumen tetap terjangkau.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) mengenai tata kelola KDKMP. Regulasi ini nantinya mengatur KDKMP sebagai infrastruktur utama penyaluran barang bersubsidi dan bantuan pemerintah—seperti pupuk bersubsidi, LPG, beras SPHP, dan bantuan sosial—baik secara langsung maupun virtual.
Hanif Faisol mengingatkan agar pengelolaan dana APBN untuk KDKMP dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari korupsi. Ia berpesan agar pengurus desa dan asosiasi masyarakat desa tidak sekadar menjadikan KDKMP sebagai simbol atau pembangunan fisik semata.
"Indikator keberhasilan KDKMP tidak diukur dari jumlah bangunan gerainya saja, tetapi dari riilnya penyerapan produksi warga, peningkatan pendapatan anggota, pembukaan lapangan kerja, serta bergeraknya ekonomi lokal di desa," tegasnya.
Wamenko Pangan mengajak seluruh
asosiasi pemerintahan dan masyarakat desa untuk bersinergi memberikan masukan
konkret agar langkah operasional KDKMP berjalan efektif dan tepat sasaran
menuju kemandirian ekonomi bangsa.(ir)









