Iki Radio — Pemerintah Kabupaten Madiun terus berkomitmen memberikan hak dasar administrasi kependudukan (Adminduk) bagi seluruh warganya tanpa terkecuali.
Langkah ini diwujudkan melalui agenda Pembinaan Sinergitas Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dalam Pendataan dan Penanganan Penduduk Rentan yang digelar di Ruang Rapat Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Caruban, pada Rabu (15/7/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun ini bertujuan untuk menciptakan data kependudukan yang akurat, valid, sekaligus mempermudah akses pelayanan bagi kelompok masyarakat rentan.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi yang kuat antarinstansi agar database kependudukan benar-benar valid dan tidak ada selisih saat dilakukan pemeriksaan.
"Pelayanan harus tepat sasaran. Makanya, saya tekankan harus ada sinergi antar OPD terkait. Semua masyarakat Kabupaten Madiun harus dilayani, baik yang rentan maupun yang kondisinya normal," tegas Bupati.
Salah satu perhatian khusus dalam pembinaan ini adalah penanganan dokumen bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), yang kini akrab disapa dengan istilah "Teman Jiwa".
Bupati menjelaskan bahwa identitas seperti KTP-el sangat penting bagi mereka. Seringkali, warga dengan gangguan kejiwaan pergi ke luar kota tanpa pamit. Dengan memiliki KTP-el yang terdata, mereka akan jauh lebih mudah dikenali dan dilacak keberadaannya jika berada di luar jangkauan keluarga.
Selain "Teman Jiwa", kelompok rentan lain yang menjadi prioritas, Penyandang disabilitas, Lansia (Lanjut Usia), Warga yang sedang sakit berat, Korban bencana alam, Penduduk di daerah terpencil, dan Penghuni panti sosial.
Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, menambahkan bahwa kehadiran negara harus dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan dan paling sulit dijangkau.
“Tanpa dokumen kependudukan, masyarakat kehilangan akses terhadap berbagai pelayanan publik. Daripada menunggu masyarakat datang ke tempat pelayanan, kita lakukan jemput bola secara langsung,” ujar Wabup Purnomo.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, Dinas Sosial melalui TKSK dan tim kecamatan akan berperan aktif membantu perekaman KTP-el bagi kelompok rentan, kemudian melaporkan data tersebut secara cepat melalui tautan (link) khusus yang telah disediakan.
Plt. Kadisdukcapil Kabupaten Madiun, Didik Harianto, menegaskan bahwa meski persentase jumlah penduduk rentan ini tergolong kecil, mereka memiliki hak yang setara untuk memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP-el.
"Kami siap turun langsung ke lapangan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Bapak Bupati agar seluruh masyarakat Kabupaten Madiun, baik yang sehat maupun yang berada dalam kondisi rentan, benar-benar mendapatkan hak administrasi kependudukan mereka," pungkas Didik.(ir)









