Iki Radio - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, mengapresiasi, putusan yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi siswa jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah.
Menurut Sri Wahyuni, putusan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Melalui Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan yang selama ini hanya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri bersifat diskriminatif.
Putusan itu sekaligus menegaskan kewajiban negara untuk menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan merata bagi seluruh warga negara.
Wanita yang akrab disapa Yuni ini menilai putusan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar setiap anak Indonesia.
"Putusan ini merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menegaskan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap anak Indonesia tanpa diskriminasi, baik yang bersekolah di SD maupun SMP negeri, swasta, maupun madrasah," ujarnya dikonfirmasi. Rabu (8/7/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut dipersiapkan secara matang.
Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus segera menyusun skema pembiayaan yang jelas agar sekolah swasta dan madrasah tidak mengalami kesulitan operasional akibat kebijakan pendidikan gratis.
"Jangan sampai kebijakan yang baik ini justru berdampak pada menurunnya kualitas layanan pendidikan," tegas politisi tersebut.
Politisi Asal fraksk Partai Demokrat ini, juga mendorong adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta penyelenggara pendidikan swasta untuk merumuskan mekanisme pendanaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Ia optimistis, dengan perencanaan yang matang dan dukungan anggaran yang memadai, putusan MK tersebut dapat menjadi momentum memperluas akses pendidikan berkualitas sekaligus mengurangi beban ekonomi masyarakat tanpa mengorbankan mutu pendidikan.








