Iki Radio - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melayangkan surat peringatan (SP) kepada pedagang yang berjualan di Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani.
![]() |
| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melayangkan surat peringatan (SP) kepada pedagang yang berjualan di Pasar Tumpah Jalan Ahmad Yani |
Melalui SP tersebut, para pedagang diminta mematuhi jam berjualan yang telah ditetapkan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto menyebutkan, pedagang di Pasar Tumpah Ahmad Yani hanya diizinkan membuka dagangan paling lama hingga pukul 07.00 WIB.
"Jam 7.30, itu sudah bersih dari aktivitas pedagang dan juga sampah," tegasnya, Rabu (22/7/2026).
Namun kenyataan di lapangan, terang Desheriyanto, para pedagang masih ada yang berjualan hingga pukul 11.00 WIB.
"Karena itu, kemarin kita sudah berikan surat peringatan," ungkapnya.
Apabila pedagang tidak juga mematuhi jam berjualan, Satpol PP bersama tim gabungan bakal melakukan penertiban.
"Kita akan cari waktu untuk melaksanakan penertiban di Ahmad Yani ini," ujarnya.
Disampaikannya, keberadaan pedagang di Pasar Tumpah Ahmad Yani di luar jam berjualan yang ditentukan telah mengganggu keamanan dan ketertiban.
Jalan Ahmad Yani, lanjutnya, merupakan jalur padat yang ramai dilintasi kendaraan roda dua dan empat. Keberadaan pedagang di badan, bahu dan trotoar jalan membuat arus lalu lintas terganggu.
"Apalagi di sana banyak terdapat fasilitas publik,
ada rumah sakit, sekolah, maupun rumah ibadah. Jadi, keberadaan pedagang sangat
mengganggu keamanan dan ketertiban di Ahmad Yani,"tambahnya.








