Resmi Dilantik Melalui PAW, Agus Prayitno Jabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun

Iki Radio – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun resmi berganti. Agus Prayitno dari Partai Demokrat resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, menggantikan Ali Masngudi, melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun mengambil sumpah jabatan Agus Prayitno sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Senin (27/7/2026)

Rapat paripurna pelantikan tersebut digelar di Gedung DPRD Kabupaten Madiun pada Senin (27/7/2026).

Pelantikan Agus Prayitno menandai berakhirnya masa jabatan Ali Masngudi sebagai Wakil Ketua DPRD setelah mengundurkan diri.

Meski melepas kursi pimpinan, Ali dipastikan tetap melanjutkan tugasnya sebagai wakil rakyat, yakni anggota Komisi B DPRD Kabupaten Madiun.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi Ali Masngudi selama menjabat. Ia berharap kontribusi pemikiran Ali tetap mengalir bagi kemajuan daerah melalui jajaran Komisi B.

“Pada prinsipnya, dengan PAW ini kami berharap DPRD semakin kompak dan bisa bekerja lebih baik daripada sebelumnya,” ujar Fery usai memimpin rapat paripurna.

Fery juga menegaskan agar Agus Prayitno dapat bergerak cepat tanpa perlu berlama-lama beradaptasi. Sebagai unsur pimpinan baru, Agus diminta segera mendalami regulasi, mekanisme kerja, serta tanggung jawab baru yang diembannya.

“Kami berpesan kepada wakil pimpinan yang baru agar segera menyesuaikan regulasi dan beradaptasi sesuai arahan pimpinan sebelumnya,” tambah Fery.

Di sisi lain, Bupati Madiun Hari Wuryanto menilai rotasi kepemimpinan ini sebagai hal wajar dalam dinamika demokrasi. Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antara eksekutif dan legislatif.

“Kami berharap dengan pergantian ini, kerja sama, sinergi, dan kolaborasi yang selama ini dibangun tetap stabil serta berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Bupati.

Menjelaskan latar belakang rotasi tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, menegaskan bahwa seluruh tahapan PAW telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pengunduran diri Ali Masngudi dilandasi oleh alasan kepentingan keluarga. Proses pengusulan sendiri telah melalui mekanisme internal partai, mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, sebelum akhirnya menunjuk Agus Prayitno.

“PAW ini sudah sesuai regulasi. Pergantian pimpinan DPRD dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau masa jabatannya berakhir. Dalam kasus ini, Pak Ali mengundurkan diri,” terang Hari Puryadi.

Ia mengingatkan bahwa skala tanggung jawab seorang pimpinan dewan kini melintasi batas daerah pemilihan (Dapil), yakni mengayomi seluruh warga Kabupaten Madiun.

“Terus perjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Madiun secara menyeluruh. Sebagai pimpinan DPRD, tanggung jawabnya sudah berskala kabupaten sehingga kami berharap beliau dapat bekerja sebaik-baiknya,” pungkasnya.(ir)

 

 

close
Pasang Iklan Disini