Iki Radio - Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil membongkar kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak dan gas bumi (LPG) bersubsidi pemerintah.
![]() |
| Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto dalam konferensi pers ungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kg. |
Praktik pengoplosan gas LPG 3 kg
ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg tersebut digerebek petugas
di sebuah pekarangan milik warga di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran,
Kabupaten Blora.
Dalam pengungkapan ini, petugas
mengamankan seorang tersangka berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran,
yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas.
Selain itu, polisi juga
menetapkan tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni M
yang berperan sebagai pengoplos, serta S dan G yang bertindak sebagai sopir.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet
Riyanto, dalam keterangan pers, Rabu (22/7/2026) mengungkapkan bahwa
pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas
mencurigakan berupa pemindahan isi gas LPG bersubsidi di wilayah Kunduran pada
Selasa (14/7/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
"Petugas mengamankan barang
bukti ratusan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, serta sarana
alat penyuntik yang telah dimodifikasi. Modus operandi yang digunakan pelaku
adalah memindahkan isi gas LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran
12 kg dan 50 kg menggunakan selang regulator khusus," ujar Kompol Slamet
Riyanto.
Wakapolres Blora menambahkan,
dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sembilan orang saksi mengarah ke 4
pelaku
Pelaku yang sudah diamankan
berinisial P.E.S asal kecamatan kunduran kab blora dan masih ada 3 calon
tersangka lainnya yang belum tertangkap, dalam kegiatan penyalah gunaan elpigi
bersubsidi ini diketahui telah berlangsung sebanyak dua kali dengan taksiran
kerugian negara mencapai Rp14,8 juta.
Dalam penggerebekan tersebut,
Satreskrim Polres Blora menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya
806 tabung LPG 3 kg berisi, 18 tabung LPG 3 kg kosong, 148 tabung LPG 12 kg
kosong, 12 tabung LPG 50 kg berisi, dan 3 tabung LPG 50 kg kosong.
Petugas juga menyita puluhan
selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, serta dua unit truk yang
digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Atas perbuatannya, tersangka
dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi.
"Ancaman hukuman untuk
pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp
60 miliar. Kami juga mengimbau kepada para pelaku lain yang masih buron untuk
segera menyerahkan diri," tegas Kompol Slamet Riyanto.








