Kemkomdigi dan OJK Libatkan Industri Perbankan Putus Aliran Dana Judi Online

Iki Radio - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat sinergi untuk memutus ekosistem judi online dengan melibatkan industri perbankan dalam pengawasan transaksi keuangan. Langkah tersebut dilakukan agar pemberantasan judi online tidak hanya berhenti pada pemutusan akses situs, tetapi juga memutus aliran dana yang menjadi penopang aktivitas ilegal tersebut.

Menkomdigi, Meutya Hafid, bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat memberikan keterangan pers di acara ojk banking forum 2026 di Jakarta. (Foto: Istimewa/dok. Kemkomdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan, percepatan pemberantasan judi online merupakan arahan Presiden yang harus dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar seluruh ekosistem pendukungnya.

"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tetapi keseluruhan ekosistemnya," ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Meutya, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kemkomdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online. Selain itu, kementeriannya telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas judi online kepada OJK.

"Dari 38.000 rekening yang kami laporkan, sebanyak 32.500 rekening telah ditutup. Menutup rekening dalam jumlah sebesar itu tentu bukan pekerjaan mudah. Kami mengapresiasi dukungan OJK dan industri perbankan, namun kami berharap jumlah penindakan ini dapat terus ditingkatkan," katanya.

Meutya menjelaskan rekening yang dilaporkan tersebar di berbagai bank, di antaranya BCA, BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, dan BSI. Menurutnya, tingginya jumlah rekening pada bank-bank besar tidak berarti lembaga tersebut lemah, melainkan karena memiliki basis nasabah yang luas sehingga kerap dimanfaatkan pelaku judi online.

"Jangan kemudian merasa aman jika nama banknya tidak ada dalam daftar. Modus pelaku berubah sangat cepat. Situs berpindah-pindah, rekening dan transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat," tegasnya.

Selain rekening perbankan, Komdigi juga mengajukan pemblokiran ribuan akun dompet digital yang diduga terkait aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. Karena itu, Meutya berharap penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) di sektor perbankan semakin diperkuat untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan rekening.

"Kami berharap prinsip KYC dari perbankan dapat membantu meningkatkan efektivitas penindakan terhadap rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci menghadapi meningkatnya ancaman penipuan digital dan judi online yang saat ini menjadi salah satu risiko terbesar di sektor jasa keuangan.

"Financial scam dan fraud saat ini menjadi risiko paling tinggi dan terbesar yang dihadapi konsumen keuangan di seluruh dunia. Karena itu, diperlukan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, lintas kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan," jelas Friderica.

Ia menjelaskan OJK bersama Kemkomdigi terus memperkuat Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Hingga saat ini, IASC telah menerima lebih dari 608 ribu laporan, memblokir lebih dari 557 ribu rekening, serta membantu pengembalian dana korban penipuan digital hampir Rp200 miliar.

Friderica juga mengajak industri perbankan memperkuat manajemen risiko teknologi informasi, meningkatkan sistem pemantauan transaksi, serta memperluas edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi korban judi online maupun berbagai bentuk penipuan digital.

close
Pasang Iklan Disini