Iki Radio – Langkah progresif dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak di Jawa Timur kembali ditunjukkan oleh korps Adhyaksa. Tepat pada Kamis (16/7/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mengikuti persidangan penetapan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang digelar serentak di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
![]() |
| Kejari Kabupaten Madiun mengikuti persidangan penetapan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur, Kamis (16/7/2026). |
Dalam aksi nyata ini, Kejari Kabupaten Madiun mengajukan permohonan penetapan wali untuk 2 (dua) anak. Permohonan perwalian tersebut sebelumnya telah resmi didaftarkan pada 29 Juni 2026 lalu.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Madiun, Iwan Sofyan, mengungkapkan bahwa kegiatan perwalian massal ini merupakan komitmen konkret Kejaksaan dalam mewujudkan perlindungan anak yang inklusif dan berkelanjutan.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata hadirnya negara untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak keperdataan anak, khususnya bagi anak yatim piatu, anak terlantar, anak penyandang disabilitas.
Melalui penetapan perwalian yang sah secara hukum hari ini, Kejaksaan telah membuka jalan lebar bagi anak-anak tersebut untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka, antara lain menjamin pengurusan dokumen kependudukan yang krusial seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen penting lainnya.
Selain itu memastikan anak-anak mendapatkan akses penuh terhadap hak pendidikan serta fasilitas kesehatan yang layak dari pemerintah.
Dan melindungi hak atas harta peninggalan orang tua mereka (jika ada) agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Iwan, langkah progresif pengangkatan wali anak secara serentak ini merupakan ejawantah nyata dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung arah kebijakan nasional.
Program ini berjalan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Dalam Asta Cita, khususnya pada pilar penguatan reformasi hukum dan birokrasi serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), negara dituntut memberikan perlindungan hukum yang inklusif.
Sejalan dengan hal tersebut, RPJMN juga mengamanatkan penguatan perlindungan anak dan pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pemenuhan hak-hak dasar anak sejak dini.
"Anak merupakan generasi penerus bangsa, sekaligus amanah dan karunia terindah dari Tuhan Yang Maha Esa. Di pundak merekalah masa depan bangsa dan negara ini diletakkan. Negara akan terus hadir untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi," tegas Iwan Sofyan.
Melalui momentum ini, Kejaksaan juga menitipkan pesan
penyemangat bagi seluruh anak Indonesia.
"Tetaplah bersemangat, rajin belajar, tetaplah
tersenyum, dan gantungkan cita-citamu setinggi langit. Kalian adalah masa depan
Indonesia. Negara akan selalu hadir untuk memastikan jalan kalian menuju masa
depan yang cerah terbuka lebar," pungkasnya.(ir)








